"Siapapun yang melakukan tindak pidana bisa dipidanakan. Namun, untuk penanganan pidana, anak harus dibina secara edukatif agar tidak terulang kembali di masa depan dan tidak lagi terjadi balas dendam. Hal tersebut agar pelaku maupun korban dapat kembali ke dunia anak-anak," kata Kak Seto.
Oleh karena itu, Kak Seto mendesak agar di setiap sekolah membentuk bimbingan dan konseling, agar para murid dapat curhat tentang kondisinya di sekolah, sehingga emosinya dapat diredam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H