Apakah Seseorang Aparatur Sipil Negara, agar bisa menikmati rasanya naik pangkat lebih tinggi haruskah melalui uji kompetensi?
Menurut hemat saya aturan yang dibuat oleh manusia itu bisa dikaji kembali oleh para pakarnya, bukannya apa-apa, sebab aturan itu akan menunda karir seorang pegawai negeri sipill (ASN). Dari penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan dan lamanya mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berganti judul Aparatur Sipil Negara, sudah cukup bagi ASN tersebut naik pangkat, bukan jabatan fungsionalnya loh.
Misalnya seorang PNS/ASN tersebut menjabat sebagau pejabat fungsional ahli muda berpangkat golongan III.d/Penata Tingkat I selama 7 tahun dan berusia 40 tahun, seharusnya bisa naik pangkat satu kali ke golongan IV.a/Pembina sebelum pensiun harus menelan ludah, seharusnya naik pangkat otomatis, harus tertunda gegara belum mengikuti uji kompetensi.Â
Dan aturan ini berlaku merata ke seluruh ASN dilihat dari dedikasinya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasalnya penundaan itu harus melalui Uji kompetensi, padahal kenaikan pangkat menurut saya pribadi tidak ada korelasinya dengan jabatan yang diemban seorang Aparat Sipil Negara. Kan, bisa saja seorang ASN tersebut tetap menduduki jabatan fungsional Muda, PNS tersebut berpangkat IV.a tanpa melalui Uji Kompetensi, Â terlebih ASN tadi akan memasuki masa purnabakti. Tentu aturan ini sedikit menghambat karir seorang ASN yang sudah mengabdi selama 25 tahun bahkan lebih. Semoga saja aturan itu bisa di kembalikan ke kittahnya.
Tentu lain kisah dengan ASN yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Misalnya seorang ASN tadi menduduki jabatan fungsional tingkat pertama selama 4 tahun, untuk bisa nail ke tingkat satu tingkat diatasnya harus melalui tahapan yang terbilang cukup njlimet/ribet dengan segala tetek bengeknya, misalnya seorang ASN yang menduduki jabatan fungsional tingkat terampil untuk bisa naik tingkat harus mengumpulkan angka kredit agar keluar hasil penilai angka kredit semacam raport dimasa sekolah dulu. Setelah itu untuk bisa naik satu tingkat, seorang ASN yang menduduki jabatan fungsional terampil yang akan naik jabatan fungsional muda bahkan beralih ke jabatan fungional Madya tentu harus melalui pendidikan dan pelatihan sebelum menjalani Uji Kompetensi, begitu seterusnya. Semoga hal ini dibaca oleh mas Menteri dan aturan tadi bisa dikaji ulang, Demikian, semoga bermanfaat. Aamiin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H