Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

ASN Naik Pangkat, Haruskah Uji Kompetensi

14 Desember 2023   06:12 Diperbarui: 20 Desember 2023   13:58 736
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Apakah Seseorang Aparatur Sipil Negara, agar bisa menikmati rasanya naik pangkat lebih tinggi haruskah melalui uji kompetensi?

Menurut hemat saya aturan yang dibuat oleh manusia itu bisa dikaji kembali oleh para pakarnya, bukannya apa-apa, sebab aturan itu akan menunda karir seorang pegawai negeri sipill (ASN). Dari penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan dan lamanya mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berganti judul Aparatur Sipil Negara, sudah cukup bagi ASN tersebut naik pangkat, bukan jabatan fungsionalnya loh.

Misalnya seorang PNS/ASN tersebut menjabat sebagau pejabat fungsional ahli muda berpangkat golongan III.d/Penata Tingkat I selama 7 tahun dan berusia 40 tahun, seharusnya bisa naik pangkat satu kali ke golongan IV.a/Pembina sebelum pensiun harus menelan ludah, seharusnya naik pangkat otomatis, harus tertunda gegara belum mengikuti uji kompetensi. 

Dan aturan ini berlaku merata ke seluruh ASN dilihat dari dedikasinya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasalnya penundaan itu harus melalui Uji kompetensi, padahal kenaikan pangkat menurut saya pribadi tidak ada korelasinya dengan jabatan yang diemban seorang Aparat Sipil Negara. Kan, bisa saja seorang ASN tersebut tetap menduduki jabatan fungsional Muda, PNS tersebut berpangkat IV.a tanpa melalui Uji Kompetensi,  terlebih ASN tadi akan memasuki masa purnabakti. Tentu aturan ini sedikit menghambat karir seorang ASN yang sudah mengabdi selama 25 tahun bahkan lebih. Semoga saja aturan itu bisa di kembalikan ke kittahnya.

Tentu lain kisah dengan ASN yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Misalnya seorang ASN tadi menduduki jabatan fungsional tingkat pertama selama 4 tahun, untuk bisa nail ke tingkat satu tingkat diatasnya harus melalui tahapan yang terbilang cukup njlimet/ribet dengan segala tetek bengeknya, misalnya seorang ASN yang menduduki jabatan fungsional tingkat terampil untuk bisa naik tingkat harus mengumpulkan angka kredit agar keluar hasil penilai angka kredit semacam raport dimasa sekolah dulu. Setelah itu untuk bisa naik satu tingkat, seorang ASN yang menduduki jabatan fungsional terampil yang akan naik jabatan fungsional muda bahkan beralih ke jabatan fungional Madya tentu harus melalui pendidikan dan pelatihan sebelum menjalani Uji Kompetensi, begitu seterusnya. Semoga hal ini dibaca oleh mas Menteri dan aturan tadi bisa dikaji ulang, Demikian, semoga bermanfaat. Aamiin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun