Pembahasan Penyusunan Rencana Aksi Internalisasi Budaya Kerja sebagai agen perubahan pada instansinya masing-masing.
Dalam konteks Reformasi Birokrasi, tantangan agen perubahan jauh lebih besar dari sektor lainnya terutama di Indoensia, mengingat bahwa puluhan tahun lamanya birokrasi “menyulitkan yang mudah” begitu mendarah daging dalam setiap level lembaga pemerintah, sehingga untuk merubah slogan tersebut menjadi “memudahkan yang mudah dengan cara benar” akan mendapat tantangan yang sangat serius dari semua komponen.
Guna merubah paradigma lama tersebut dilaksanakan pembahasan penyusunan rencana aksi internalisasi budaya kerja berlangsung di ruang rapat bangun praja pada Selasa (23/4/2019) pagi.
Pembahasan dimoderatori oleh Kepala Tata Usaha, Azri Rasul SKM,M.Si, MH .
Pada kesempatan kali ini berdasarkan UU PermenPANRB RI nomor 27 tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan agen perubahan di instansi pemerintah, serta Permen LHK Nomor 64 tahun 2016 tentang kode Etik Revolusi Mental ASN lingkup LHK, Darhamsyah, "menegaskan agar menitik beratkan akan pentingnya Perubahan mindset budaya kerja."
"Silahkan eksplore kelebihan-kelebihan kita semua baik potensi dari struktural, fungsional hingga jajaran staf." Tambahnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H