Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pengukuhan Pengurus Forsi LHK Sulsel Periode 2019-2022 dan Seminar 'Edu Talk' Berlangsung Meriah

21 Maret 2019   19:17 Diperbarui: 21 Maret 2019   19:53 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selaku moderator pada sesi diskusi ini adalah Ir. Muh. Abidin mantan Kepala Tata Usaha pada Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku.

Dengan sukseknya kegiatan seminar dan Pengukuhan Pengurus Forum Fungsional Lingkup LHK (FORSI LHK) periode 2019-2022 dapat menjadi lecutan semangat bagi Forsi LHK Sulsel untuk menyelenggaranan event serupa di tahun depan

fungsional-3-5c937fec7a6d887c4f7d2742.jpg
fungsional-3-5c937fec7a6d887c4f7d2742.jpg
Foto bersama Forsi LHK Sulsel (dokpri)

Berikut Susunan Pengurus FORUM FUNGSIONAL LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN (FORSI LHK) SULAWESI SELATAN PERIODE 2019 - 2022

Bertindak sebagai Penasehat adalah Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan.Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Selatan. Kepala Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar. Kepala Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan Makassar. Kepala BPKH Wilayah VII Makassar. Kepala BPHP Wilayah XIII Makassar. Kepala BPTH Wilayah II. Kepala BP DAS dan Hutan Lindung Jeneberang-Saddang. Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi

Juga melibatkan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wil. Sulawesi.Kepala Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sulawesi. Kepala Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung.Kepala Balai Taman Nasional Taka Boneratedan Kepala SMK Kehutanan Negeri Makassar.

Ketua Pengurus Forum Fungsional Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Forsi LHK) Sulawesi Selatan yaitu, Drs. Ahmad Syihabi (SMKKN Makassar). Wakil Ketua, Ir. A. Muh. Rafii, MP. (BDLHK Makassar). Sekretaris diembanoleh Rahman, S. Hut (BPHP - XIII Makassar), Yuliandri Pualillin, S. Hut., MP. (BPPIKHL Sulawesi)sebagai wakilnya.

Bendahara Rini Purwanti, S.Hut., M.Sc (BP2LHK Makassar), menjabat sebagai Wakil Bendahara adalah Hamidah, S.Si., M.Si. dari (BPPHLHK Sulawesi-Gakkum)

Koordinator UPT meliputi:

  1. P3E Suma Eko Budiharto, S.Kom.
  2. Dishut Prov. Sulsel Adib Munawar, SP., M.Si
  3. Dinas PLH Provinsi Sulsel, Dra. Andi Isma, M.Hum
  4. BBKSDA Sulsel Muh. Idham Aliem, S.Hut., M. Si.
  5. BP2LHK Makassar Nurhaedah Muin, S.P., M.Si
  6. BDLHK Makassar Dra. Anriani, MP
  7. BPPHLHK Sulawesi Santi, S.Hut
  8. BPPIKHL Sulawesi Sudarwanto, S.Hut
  9. BPSKL Sulawesi Lukas,Tangalobo, SP., M. Si.
  10. BPHP-XIII Makassar,Muhammad Nasri, S.Hut
  11. BPKH-VII Makassar Misrawati, S.Hut., M.Sc.
  12. BPTH-II, Rismawati, S.Hut
  13. BPDASHL-JS, Sukma Taroniarta, S.Sos., M.Si.
  14. BTN Babul, Muh. Sabir, S.Sos., MP
  15. BTN Takabonerate, Saleh Rahman, SP., M.Sc.
  16. SMKKN Makassar, Muh. Ilyas, S.Hut., MP.
  17. KPH, Fitri Wulandari, S.Hut., M.Eng.
  18. CDK, Ir. Idris (CDK Wilayah V).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun