Pengusutan sengketa pembabatan hutan mangrove di dusun Kuri Lompo Desa Nisombalia Kecamatan Marusu Kabupaten Maros yang dimotori Muhammad Yunus terbilang ruwet. Pasalnya melibatkan bebepa aktor intelektual.
Yunus, adalah seorang bapak dengan tiga anak yang mendapat amanah sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Nisombalia Kecamatan Marusu Maros. Berjuang membela harkat dan martabat warga Desa Nisombalia.
Panggilan tersebut terkait kasus penebangan Lahan Mangrove seluas 1 hektar dibulan pada bulan Maret 2018 yang melibatkan aktor intelektual di desa tersebut.
Kasus ini sempat viral di media online  pada tanggal, 20 dan 30 Maret 2018.
Klik Di sini: Babat Hutan Mangrove di Maros, Ini Pengakuan Yusuf
Klik Di sini: Mangrove di Kuri Lompo Maros Dibabat, Walhi Sulsel Kasus Ini Harus Diusut.
Setelah mendapat banyak sorotan antara warga yang pro dengan warga yang kontra di masyarakat maka, Muhammad Yunus geram, tidak tinggal diam dan langsung mendatangi Balai Gakkum LHK Wilayah Sulsel, Selasa (29/1/2019) untuk mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan penanganan kasus Mangrove di desanya. Di hari Rabu (30/1/2019) beliau datang lagi ke Gakkum LHK. Kedatangannya kali ini bersama Kepala Bidang dan Kasi PBB.
Bapak Muhammad Yunus mendapat penjelasan dari Gakkum LHK Wilayah Sulsel sembari menunggu keterangan saksi ahli.  Sampai sekarang seorang diri beliau  mengawal kasus ini.
Setelah mencermati apa dan bagaimana kasus ini bisa terjadi, beliau berkesimpulan bahwa dilandasi oleh kekusaan dan kebobrokan mental yang didasari serta ketamakan untuk mendapatkan sesuatu dengan cara yang tidak sah dan melanggar hukum.
Bagaimana beliau-beliau notabene aktor intelektual berskenario membabat hutan Mangrove.
Kepala Dusun Kuri Lompo, Â sekaligus memiliki penentu kebijkan bersama anggotanya membabat hutan Mangrove atas iming-iming menggiurkan dari investor.
Para pemegang kebijakan di dusun ini memiliki kejelian membaca peluang-peluang serta berpotensi melakukan apapun di dusun yang bisa dijadikan pendapatan, termasuk melakukan pemangkasan serta penimbulan lahan Mangrove.
Hingga sadar atau tidak sadar beliau memprakarsai permohonan surat keterangan garapan guna dimohon untuk penerbitan Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP), melalui SPOP.Â
Atas dasar SPOP itu menelorkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) atas asset negara, gayung bersambut, Kepala Desa Nisombalia yang dikenal sebagai Kepala Desa termuda dimasanya, menjalankan pemerintahan lebih kurang 12 tahun, diperiode ke duanya tanpa Birokrasi memiliki kekuatan opini diwarganya, merasa tidak ada beban untuk melenggang menuju Pilkades untuk periode ke tiganya.
Hal ini disekelilingnya orang-orang profesional di bidangnya. Aktor-aktor pembabat hutan mangrove merupakan ideologi mental Kades Nisombalia.
Namun kenyataannya Camat pun ikut membubuhi tandatangan. Lanjutnya maka secara legalitas semua berkas lengkap apa yang terjadi begitu adanya.
Mirisinya, dampak perjuangannya menyelamatkan lingkungan, justru Yunus dan keluarganya mendapatkan teror dari orang-orang suruhan aktor-aktor intelektual tersebut.
Tepat sekiranya pepatah lama tetap berlaku, yaitu "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas." Kapan tuntasnya?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H