Penertiban pedagang kaki lima (PKL) bukan berarti mematikan mata pencaharian mereka. Akan tetapi perlakuan ini sering di "politisir" menjatuhkan elektebilitas pemerintah yang melakukan penertiban.Â
Padahal maksudnya bukan seperti itu. Memang sih, terkadang relokasi tersebut sepi pengunjung bahkan pembeli. Ditambah mahalnya sewa kios menjadi beban tersendiri.
Tidak hanya di Jakarta dan kota lainnya di Indonesia, relokasi terhadap pedagan kaki  lima dijalankan Pemerintah Kota Makassar. Relokasi pedagang kaki lima (PK5) ini langsung dipimpin Camat Ujung Pandang berlangsung di Kecamatan Ujung Pandang.Â
Dalam hal ini didampingi Plt. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Â bersama Tripitaka Kecamatan Ujung Pandang. Dibackup Satpol PP Kota Makassar melaksanakan relokasi berupa program Kanre Rong, dimana para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang banyak memanfaatkan bahu Jalan Slamet Riyadi Kelurahan Bulogading Kecamatan Ujung Pandang didiberdayakan dan disediakan tempat yang lebih layak, dan dekat dengan pusat keramaian.
Aksi terpujipun ditunjukkan Camat Ujung Pandang, Andi Pattiware dengan turun langsung membantu para pedagang memindahkan barang-barangnya ke lokasi Kanre Rong Ri Karebosi.
Relokasi dilakukan guna menertibkan pedagang kaki lima yang berjualan di pedestrian memakan hak pengguna pejalan kaki sehingga relokasi perlu dilakukan.
Camat Ujung Pandang menuturkan, "relokasi ke Kanre Rong RI Karebosi ini merupakan bukti kongkret jalan tengah yang diambil Pemerintah Kota Makassar agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan."
Relokasi tersebut sebisa dilakukan dengan cara persuasif, yaitu sentuh hati dan sebisa mungkin menghindari kekerasan. Andaipun terjadi kekerasan akibat penolakan beberapa PK5 itu sebagai bentuk pembelaan diri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H