Indikator perilaku membalut rambu lalulintas dilarang berputar ini sebuah perbuatan menghalalkan segala cara dengan perantara juru parkir liar adalah tindakan "brengsek" secara sengaja membiarkan kebenaran kian terbungkus kejahatan yang terselubung.
Artinya, tipikal pengendara kendaraan bermotor di Indonesia selalu mencoba menggunakan kemudahan dibalik pelanggaran hukum yang juga merampas hak-hak orang lain. Misalnya, memutari tanda larang berputar atau berbalik arah, melawan arus.Â
Pembungkusan tanda rambu lalulintas dilarang berputar ini sudah berlangsung lama, terkesan ada pembiaran.
Tayangnya artikel ini, saya yakin dan percaya pada penasaran akan keberadaan kresek hitam tak bertuan ini.Â
Pak Polisi mohon segera bertindak membuka bungkusan kresek hitam ini, agar lalu lintas berjalan dengan baik dan saling menghargai pengendara lain tanpa diskriminasi alias tanpa memandang Suku, Agama, Ras Antar Golongan (SARA).
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H