Tugas anggota Satpol PP sebagai penegak Perda kota Makassar tentunya memudahkan pihak Kecamatan dalam melakukan penegakan penertiban di masing-masing wilayah kerjanya. Hingga saat ini paling susah dikendalikan adalah PKL yang beraktivitas di atas fasilitas umum, trotoar. Tentu alasannya persoalan "Perut."
Terkait hal tersebut dilaksanakan peneguran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Latimojong dan Jalan Veteran yang dilakukan oleh BKO Satpol PP. Teguran tersebut dipimpin langsung Camat Alamsyah Sahabuddin. Kamis (27/12/2018).
Lokasi tersebut memang didomimasi pedang buah durian ini memang cukup meresahkan, selain sampah serta aroma menyengat dari buah durian, terpenting PKL ini telah merampas hak pejalan kaki di trotoar jalan, sekiranya tindakan peneguran itu wajar dilakukan.
Camat Alamsyah Sahabuddin mengatakan, peneguran pedagang kaki lima berjalan lancar, tidak ada kekerasan dalam teguran ini. Ia juga berharap para pedagang yang belum menertibkan lapak dagangannya agar segerah dikosongkan.
Saat ini, Alamsyah Sahabuddin mengintruksikan kepada BKO Pamong Praja untuk membantu para pedagang memindahkan dagangan. Setelah dipindah, lapak akan ditertibkan.
Ditegaskan penertiban lapak pedagang merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi jalan menuju Makassar yang tertib, bersih dan nyaman bagi pejalan kaki. Dengan demikian, diharapkan para pedagang dan pembeli di jalan Latimojong dan Veteran berjalan dengan baik.
Urusan PKL ini sebenarnya tidak hanya terjadi di jalan Latimojong dan Veteran saja, tetapi nyaris sepanjang jalan raya yang tersebar di kota Makassar dikuasai PKL bahkan bentuknya sudah ada yang permanen. Sebut saja Jalan A.P. Pettarani, Urip Sumoharjo, P. Kemerdekaan dan lain sebagainya tak luput dari pedagang kaki lima dan bahkan keberadaan trotoar digunakan pengendara motor.
Macet menjadi alasan utama pengendara motor tersebut untuk menggunakan trotoar. Bahkan trotoar yang diperuntukkan bagi para pejalan kaki memang sudah sering dijadikan alternatif bagi pengendara motor untuk menghindar dari kemacetan lalu lintas.