"Dibangunnya data alam ini untuk pemenuhan data dan informasi, juga memancing respon positif dari masyarakat terhadap pelayanan informasi publik yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan." Imbuhnya.
Peraturam Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini merupakan karya amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Badan Publik termasuk Kementerian/Lembaga wajib memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, mudah, dan wajar. Salah satunya melalui portal Data Alam milik KLHK.
Klik, simpan, bagikan, dilakukan dalam proses mengkomunikasikan data ini. Hanya dengan Klik, informasi langsung bisa didapat dengan mudah. Kemudian dengan Menyimpan, informasi bisa dalam berbagai format. Serta dengan Share, publik dapat proaktif dalam mencari dan memposting informasi.
Pada akhirnya, Data Alam memberikan bantuan hilirisasi informasi kepada publik. Dan dalam waktu bersamaan, Data Alam memberikan ruang serta data dan informasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H