Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Testimoni Gembong Narkoba FB Dianggap Informasi Tunda Eksekusi

8 Agustus 2016   11:09 Diperbarui: 8 Agustus 2016   11:17 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di negeri ini rakyat biasa menghadapi dilema untuk menciptakan peluang atau tergabung ke dalam satuan politik yang lebih kejam. Memang politik itu kejam, sehingga orang-orang yang ingin menyampaikan kebenaran justru mendapat intimidasi condong dikriminalisasi.

Seperti yang dialami Koordinator LSM Kontras Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dianggap melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik terkait tulisannya di media sosial, seperti disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul. Kamis malam kemarin, 29 Juli 2016, tersebar percakapan antara Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, bersama gembong narkoba Freddy Budiman dalam bentuk pesan berantai. Haris membenarkan isi percakapan yang mengejutkan itu.

Kalimat yang selalu berulang "individu atau kelompok tertentu yang menimbulkan kerisauan sosial"  hampir pasti yang dimaksud adalah mengutuk kaum “komunis” bagi setiap bentuk protes. Sekarang ini, musuh didalam yang menyebabkan kerisauan sosial, terkait oleh kata-kata yang samaadalah mereka individu dan kelompok yang terbelenggu oleh “individualisme” atau “liberalisme” berlebihan dan pemahaman yang keliru mengenai Hak Azazi Manusia (HAM).

Tidak seorang pun yang pernah berfikir bakal menjadi korban “kriminalisasi” apalagi menjadi korban kriminalisasi bermotifkan politis. Nyanyian Haris Azhar pasca eksekusi mati gembong narkoba Freddy Budiman menyuarakan demokratisasi terkait adanya keterlibatan oknum Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya hanya dianggap informasi menunda eksekusi. Tapi itulah yang menjadi dan dialami oleh aktifis KontraS.

Kebebasan mengeluarkan pendapat sudah tidak lagi merdeka, menjadi sesuatu yang harus diperjuangkan antara hidup dan mati. Menimbulkan tandatanya besar, apakah Haris Azhar akan senasib sepenanggungan seperti Almarhum Munir (pendiri KontraS)?,  meninggal dunia dalam perjalanan di pesawat menuju Belanda. Perjalanan Munir ke Negeri Kincir Angin itu untuk melanjutkan studi S2 di Universitas Utrecht, Belanda. Mantan Direktur Eksekutif LSM Imparsial itu ditemukan tak bernyawa di kursi pesawat 2 jam sebelum pesawat mendarat di Armsterdam.

Menurut ahli forensik dari Universitas Indonesia yang menangani kasus Munir, Mun'im Idris, Munir positif meninggal karena racun arsenik. Temuan ini senada dengan Institut Forensik Belanda (NFI) yang membuktikan bahwa beliau meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal. Hasil penyelidikan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri yang menyatakan Munir tewas karena di racun. Suara kebenaran seperti sekarang ini masih menjadi sesuatu yang teramat mahal.

Bukankah Undang-undang Dasar 1945 telah mengamanahkan bahwa setiap orang berhak menyampaikan aspirasi selama tidak mengandung unsur SARA berbau provokatif. Sebagaimana diuraikan dalam pasal UUD 1945 BAB XA**) dibawah ini:

  • Pasal 28D

Ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)

  • Pasal 28E

 Ayat (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)

  • Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk          mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.** )

  • Pasal 28G

Ayat (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.**)

  • Pasal 28I

Ayat (2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)

Ayat (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )

Ayat (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)

KETERANGAN :

Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang : * pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;

  • Perubahan Pertama : *
  • Perubahan Kedua : **
  • Perubahan Ketiga : ***
  • Perubahan Keempat : ****

Mudah-mudahan kehadiran KontraS masih punya peluang untuk memperjuangkannya. Dan supaya diketahui publik keputusannya untuk mengeksekusi orang dilakukan dengan sangat-sangat selektif bukan atas “pesanan” menyumbat sumber informasi.

Tak ada satupun langkah konkret yang diambil aparat untuk menghentikan atau mengusut tuntas kasus testimoni gembong narkoba Freddy Budiman mengaku “setor” Rp. 450 Miliar ke BNN sebelum dihabisi.

Makassar, 8 Agustus 2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun