Ayat (2) Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
Ayat (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.** )
Ayat (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.**)
KETERANGAN :
Perubahan UUD 45 dengan diberi tanda bintang : * pada BAB, Pasal dan Ayat seperti;
- Perubahan Pertama : *
- Perubahan Kedua : **
- Perubahan Ketiga : ***
- Perubahan Keempat : ****
Mudah-mudahan kehadiran KontraS masih punya peluang untuk memperjuangkannya. Dan supaya diketahui publik keputusannya untuk mengeksekusi orang dilakukan dengan sangat-sangat selektif bukan atas “pesanan” menyumbat sumber informasi.
Tak ada satupun langkah konkret yang diambil aparat untuk menghentikan atau mengusut tuntas kasus testimoni gembong narkoba Freddy Budiman mengaku “setor” Rp. 450 Miliar ke BNN sebelum dihabisi.
Makassar, 8 Agustus 2016
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H