Mohon tunggu...
Subhan Riyadi
Subhan Riyadi Mohon Tunggu... Lainnya - Abdi Negara Citizen Jurnalis

Stop! Rasialisme anti minoritas apa pun harus tak terjadi lagi di Indonesia. Sungguh suatu aib yang memalukan. Dalam lebih setengah abad dan ber-Pancasila, bisa terjadi kebiadaban ini kalau bukan karena hipokrisi pada kekuasaan (Pramoedya Ananta Toer). Portal berita: publiksulsel.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Siaga Satu Kekerasan dan Kejahatan terhadap Anak di Indonesia

14 Mei 2016   11:35 Diperbarui: 15 Mei 2016   07:00 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Saya turut berduka atas meninggalnya LN (2,5) ditangan tetangganya sendiri. Semoga arwahnya tenang di alam baka. Bagi keluarga yang ditingglkan diberi ketabahan. Amin.

Berita kematian LN (2,5) ditangan tetangganya, begitu menyita perhatian publik. Tak terkecuali Menteri Sosial Khofifah  Indar Parawansa. Ia bersama rombongan mengunjungi rumah nenek korban, kamis malam. Tidak hanya berhenti sampai disitu, bu Menteri menyempatkan diri berziarah kubur tempat korban pencabulan disertai pembunuhan dimakamkan. Diatas pusara LN yang lokasinya terletak sekitar 50 meter dari rumah neneknya. Pecah tangis, Khofifah kala membaca doa-doa di pusara.

Pada kesempatan bertemu Mensos Ayah korban, Samiran menceritakan kronologi hilangnya balita LN saat bermain di kediaman BD “Hari itu, si pelaku sempat ikut mencari korban, tapi ternyata dia pembunuhnya”, kata Samiran. Kasus biadab ini sangat mendesak, Pemerintah segera menerbitkan Undang-undang perlindungan kejahatan seksual terhadap anak. Khofifah menilai merebaknya kasus kekerasan dan kejahatan terhadap anak di indonesia sudah dalam situasi genting.

Presiden juga tidak tinggal diam melihat kondisi seperti saat ini, supaya ke depan tidak lagi mendengar kabar kekerasan dan kejahatan seksual menimpa anak-anak, maka pemerintah segera menerbitkan peraturan perlindungan terhadap anak. Terdapat empat poin utama dalam Perppu; Pertama, pemberatan hukuman. Kedua, tambahan hukuman. Ketiga, pelayanan lebih cepat, dekat dan luas oleh seluruh elemen terutama di tingkat desa, masyarakat juga bisa melakukan quick respon terkait dengan perlindungan anak dan perempuan dimanapun berada. Poin keempat, psycho social teraphy, baik korban, keluarga korban maupun pelaku. Ujar Khofifah.

Saya sangat terlecut dengan pernyataan bapak Samiran orang tua korban pencabulan dan pembunuhan “kalau ada yang menolak hukuman kebiri, apa mereka tidak memikirkan bagaimana perasaan kami, keluarganya. Bagi saya mereka yang berbuat itu, adalah sampah masyarakat”, pungkasnya. Bulan Mei agaknya masih akrab dengan yang namanya kecekaman, rentetan peristiwa pembunuhan terus menerus berlangsung.

Kehadiran Teknologi informasi pada era melek IT rupanya belum mampu mereda epos kekejaman zaman. Sehingga segala tipu daya mampu memperdaya masuk dalam kubangan perilaku diluar akal sehat. Naluri pun tak berdaya keluar dari jerat setan, dimana norma susila seketika berubah asusila menghamba segala kemudahan perkembangan teknologi. Yang paling utama dikorbankan adalah urusan dengan Sang Pencipta.

Makassar, 14 Mei 2016

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun