Kenaikan UMP 6,5% dan PPN 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang, Banten
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2024 dan rencana peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% menjadi dua kebijakan ekonomi yang saat ini ramai dibicarakan. Di Kota Serang, Banten, kebijakan ini tentu memengaruhi berbagai lapisan masyarakat, khususnya pekerja dan pelaku usaha kecil. Sebagai mahasiswa yang peduli dengan isu sosial dan ekonomi, penting bagi kita untuk menganalisis dampak dari kedua kebijakan ini terhadap kesejahteraan masyarakat.
Kenaikan UMP: Angin Segar Bagi Pekerja
Kenaikan UMP sebesar 6,5% memberikan harapan baru bagi pekerja di Kota Serang. Jika UMP sebelumnya di Banten berkisar Rp 2,9 juta, maka tahun 2024 akan meningkat menjadi sekitar Rp 3,09 juta. Peningkatan ini terlihat cukup signifikan, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupannya pada sektor formal.
Dampak Negatif Kenaikan PPN
Harga Barang Melonjak: Kebutuhan pokok yang dikenai PPN akan mengalami kenaikan harga, sehingga mengurangi akses masyarakat terhadap barang tersebut.
Tekanan bagi Pelaku UKM: Biaya produksi dan distribusi barang akan meningkat, yang berisiko menurunkan keuntungan usaha kecil.
Ketimpangan Ekonomi: Masyarakat dengan pendapatan rendah akan lebih berat menanggung dampak kenaikan pajak dibandingkan dengan kelompok ekonomi atas.
Bagaimana Masyarakat Kota Serang Harus Bersikap?
Sebagai mahasiswa yang terlibat dalam diskusi mengenai kebijakan publik, saya melihat ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan ini:
Meningkatkan Literasi Keuangan: Masyarakat harus lebih bijak mengelola pengeluaran, terutama untuk kebutuhan yang kurang mendesak.