Pengelolahan Publik Islam
Keuangan Publik Islam meliputi sumber keuangan yang dikelola untuk kepentingan masyarakat, yang dikelola secara individual atau oleh pemerintah. Kebijakan pengelolahan keuangan publik ini juga dikenal dengan kebijakan fiskal, yaitu kebijakan yang berkenaan dengan pemeliharaan , pembayaran dari sumber yang dibutuhkanuntuk kebutuhan publik dan pemerintah. Kebijakan fiskal meliputi kebijakan pemerintah dalam penerimaan, pengeluaran dan utang. Mengenai ara megurus keuangan dan kekayaan negara dijelaskan pada masa lima belas abad yang lampau tidak ada konsepnya Rasulullah atau yang berarti kepala negara pertama memperkenalkan konsep di abad ke tujuh yaitu semua hasil pengumpulan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan dikeluarkan sesuai kebutuhan negara. Karena harta yang dihasilkan merupakan harta milik negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyatnya. Yang dimaksud pengawasan harta dalam aturan islam yaitu mengikuti aturan-aturan kaidah dan petunjuk tertentu bertujuan untuk menjaga harta umum, mengembangkan dan melindunginya, baik mengumpulkan atau mengeluarkannya dan mengawasi sebagai mencegah kelalaian untuk mewujudkan kemaslahatan umat secara menyeluruh. Pengawasan harta ini juga penting karena ia merupakan alat untuk melindungi sumber baitulmal untuk menjaga dari kesia-sian. Keduanya juga bertugas untuk menjaga dan mengawasi baitulmal dan melindungi dari pelanggaran pengumpulan dan pengeluarannya sesuai dengan kaidah islam dan digunakan sebaik-baiknya untuk kemaslahatan rakyatnya.
Fungsi dan tujuan Pengelolahan Keuangan Publik Islam
Pengertian pengawasan dan pengaturan harta negara dalam islam memang memiliki kesamaan dalam pengertian yang dibuat oleh para ekonpmi modern namun tidak memiliki kesamaan dalam semua tujuan dan cara. Menurut M.A Abduk Manan didalam bukunya yang berjudul Ekonomi Islam Teori dan Praktek kebijakan fiskal dalam negara harus sepenuhnya sesuai prinsip hukum dan nilai islam.Tujuan kebijakan fiskal yaitu:
1. Â Â Â Â Â Â Pengalokasian sumberdaya secara efidien
2. Â Â Â Â Â Â Pencapaian stabilitas ekonomi
3. Â Â Â Â Â Â Mendorong pertumbuhan ekonomi
Ada juga tiga tujuan kebijakan ekonomi islam untuk mencapai tujuan sebagaimana ekonomi islam yang terkandung dalam aturan ( doktrin) islam yaitu:
1. Â Â Â Â Â Â Islam menetapkan tingkatan yang mulia terwujudnya persamaan dan demokrasi
2. Â Â Â Â Â Â Islam melarang pembayaran bunga atas segala bentuk pinjaman.
3. Â Â Â Â Â Â Ekonomi islam akan dikelola untuk membantu dan mendukung ekonomi masyarakat dan menyabarkan ajaran islam seluas mungkin.