Mohon tunggu...
pipit maharani
pipit maharani Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Universitas Jember, Perencanaan Wilayah dan Kota

JANGAN HINDARI MASALAH

Selanjutnya

Tutup

Money

Obligasi Daerah sebagai Sumber Pembiayaan Pembangunan Daerah

11 Mei 2020   10:33 Diperbarui: 11 Mei 2020   10:39 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

               Obligasi daerah merupakan pinjaman jangka panjang yang berasal dari masyarakat untuk membiayai proyek infrastuktur publik yang menghasilkan penerimaan bagi APBD dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kebutuhan akan pembangunan infrastuktur di daerah membutuhkan di daerah tentu saja membutuhkan biaya yang besar. 

Dengan biaya yang besar diperlukan sumber-sumber pembiayaan di luar yang sesuai akan kebutuhan tersebut, salah satunya yaitu obligasi daerah. Indonesia perlu mewaspadai resiko terperangkap dalam jebakan negara berpenghasilan menengah (Middle Income Trap/MIT) karena Indonesia baru saja menjadi negara yang berpenghasilan menegah (middle income country).

            Pada tahun 2001 Indonesia sempat mengalami krisis ekonomi, oleh karena itu muncul beberapa permasalahan di berbagai daerah. Isu yang paling utama adalah kesinambungan fiskal untuk membiayai pembangunan ekonomi daerah. Dengan terjadinya masalah tersebut, pemerintah menerbitkan undang-undang sebagai salah satu konsekuensinya. 

Penerbitan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25 Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, lalu terbit juga UU No. 32 tahun 2004  dan UndangUndang No. 33 tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah No. 30 tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah. Dengan munculnya undang-undang dan peraturan pemerintah ini diharapkan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengembangkan potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Pada tahun 2001 juga merupakan awal dari pemberlakuan kebijakan dari desentralisasi fiskal dan otonomi daerah di Indonesia, dimana Pemerintah Kabupaten atau Kota maupun Pemerintah Provinsi pada dasarnya dituntut untuk memenuhi fasilitas publik (public facility). Sebagian besar fasilitas publik atau proyek - proyek dan juga kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan pemerintah yang dulu dibiayai oleh pemerintah pusat sekarang akan menajdi tanggung jawab dari pemerintah daerah.

            Dengan demikian tantangan bagi pemerintah daerah pada era desentralisasi fiskal adalah dituntut untuk mampu meningkatkan kualitas atau kemampuan Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan public (public servant). 

Tidak hanya kapasitas Pemerintah Daerah dalam mengatur pengeluaran pegeluaran atau belanja tetapi juga dalam rangka meningkatkan pendapatan untuk mebiayai pembangunan dan menimgkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Desentralisasi fiskal di Indonesi berpedoman pada UU No .33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dimana dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa sumber-sumber Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan desentralisasi dapat diperoleh dari terdiri dari Pendapatan Daerah dan Pembiayaan. 

Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: SILPA (sisa lebih anggaran tahun sebelumnya), pinjaman daerah, dana cadangan dan hasil penjualan aset daerah. 

Di dalam pasal 57 sampai dengan pasal 62 Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ini mengatur tentang kemungkinan pemerintah menerbitkan obligasi daerah. Dengan hal tersebut diharapkan bisa memberikan solusi alternatif bagi pemerintah daerah dalam rangka mebiayai pembangunan dengan mengeluarkan obligasi daerah. 

Pilihan untuk mengembangkan obligasi daerah bisa jadi karena pada daerah tersebut memiliki anggaran pembangunan yang kecil dan dapat menimbulkan pelayanan terhadap masyarakat menjadi tidak sesuai standart. 

Namun, kewenangan untuk menerbitkan obligasi daerah perlu dilakukan secara hati-hati, karena obligasi daerah memiliki kewajban untuk mengembalikan dana yang telah digunakan msayarakat disertai dengan biaya pinjaman berupa bunga yang telah ditetapkan dalam obligasi daerah tersebut.

            Tapi tidak semua daerah bisa mengeluarkan pemerintah daerah bisa menerbitkan obligasi daerah, terdapat regulasi ketat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi tersebut. Regulasi tentang tata cara penerbitan dan pertanggungjawaban obligasi daerah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111 tahun 2012.

Prosedur penerbitan obligasi daerah adalah penentuan kegiatan, melaksanakan kegiatan persiapan, mengajuan persetujuan DPRD, mengajukan usulan penerbitan kepada Menteri Keuangan, Pembuatan perda, penawaran umum di pasar modal serta pengelolaan obligasi daerah. Mekanisme penerbitan obligasi daerah adalah kompleks, hanya beberapa pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal baik yang bisa mengeluarkan obligasi daerah. 

Namun, perlu diketahui bahwa penggunaan obligasi daerah sebagai salah satu sumber pembiyaan infrastuktur bukan hanya sebagai penyedia dana untuk pembangunan tetapi juga bisa mendorong keuangan pemerintah daerah lebih transparan dan akuntabel. Obligasi daerah yang diterbitkan dapat digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan yang berbeda. Adapun kegiatan-kegiatan pemerintah daerah yang dapat dibiayai dengan obligasi daerah antara lain:

  • Pelayanan air minum
  • Penanganan limbah dan persampahan
  • Transportasi
  • Rumah sakit
  • Pasar tradisional
  • Pusat hiburan
  • Pelabuhan lokal maupun regional
  • Terminal dan sub terminal
  • Perumahan
  • Wilayah wisata serta pelestarian alam.

Selain berfungsi sebagai sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah, obligasi daerah juga bisa membuka peluang investor masuk ke pemerintah daerah untuk berinvestasi. Di Indonesia sudah seringkali mendengar istilah investasi. Investasi sesuai dengan yang disampaikan oleh Boediono (2008) adalah suatu kegiatan pengeluaran dari sektor produksi untuk melakukan interaksi jual beli pada sebuah barang maupun jasa yang nantinya digunakan memenuhi jumlah kebutuhan stok maupun memperluas area usaha sendiri. 

Akan tetapi, kegiatan investasi tidak sebanyak peminat masyarakat dalam hal saham dan deposito, hanya saja presentase dari peminat pelaku investasi tergolong rendah dibandingkan keduanya tersebut. Namun, dari dengan rendahnya minat akan investasi masih terdapat salah satu contoh investasi yaitu investasi obligasi. 

Pemerintah daerah akan mendapat banyak manfaat juga keuntungan dari penerbitan obligasi daerah dengan mekanisme yang berlaku di pasar modal. Karena, mekanisme di pasar modal tidak menutup kemungkinan akan banyak pihak yang terlibat untuk memberikan pinjaman dalam bentuk obligasi. Terdapat kemungkinan juga pemerintah daerah bisa mendapatkan pinjaman dari investor asing. Dengan penerbitan obligasi daerah melalui pasar modal diharapkan bisa membangun sosial dan keuangan Indonesia.

Contoh negara yang telah berpengalaman menerbitkan obligasi daerah. Yang pertama adalah China, pada tahun 2013 China telah diberikan izin untuk menerbitkan obligasi daerah yang total mencapai angka 70 milyar yuan. Tahun 2013 merupakan tahun pertama penertiban obligasi daerah langsung oleh pemerintah daerah. 

Pemerintah China tidak mengizinkan semua daerah untuk menerbitkan obligasi daerah, hanya beberapa daerah yang relatif mapan yang diizinkan untuk menerbitkan obligasi daerah, seperti Shanghai, Shenzen, Jiangsu, Guangdong, Shandong dan Zheijiang. Pelajaran yang dapat diambil dari keberhasilan China untuk menerbitkan obligasi daerah adalah pemerintah China tidak langsung menyerahkan semua urusan terkait obligasi daerah ke pemerintah daerah. 

Negara kedua yang telah berhasil dalam menerbitkan obligasi daerah adalah India. Ahmedabad Municipal Corporation (AMC) merencanakan investasi modal sebesar 150juta dolar. AMC merencanakan 30% dari total investasi tersebut berasal dari pendanaan internal, kemudian sisanya berasal dari bligasi daerah dan pinjaman. 

Pada Januari 1998, Ahmedabad Municipal Corporation (AMC) menerbitkan obligasi daerah sebesar 25juta dolar untuk membiayai penyediaan air minnum dan saluran irigasi. 

Hal ini kali pertama penerbitan obligsi daerah yang tidak dijamin pemerintah pusat. Salah satu hal yang bisa dicermati dalam keberhasilan India menerbitkan obligasi daerah adalah pemberian insentif pajak yang dilakukan pemerintah pusat terhadap pembeli obligasi.

Dan bisa ditarik kesimpulan bahwa obligasi daerah merupakan alternative sumber pembiayaan yang tepat guna pembangunan infrastruktur daerah. Berdasarkan regulasi yang ada saat ini, terdapat beberapa kendala penerbitan obligasi daerah yang perlu diperhatikan. 

Selain itu terdapat juga kelebihan yang dimiliki dari penerbitan obligasi daerah sebagai sumber pembiayaan pembangunan inrastruktur yaitu : (1) mampu menarik minat pemilik dana untuk berinvestasi, (2) mampu menyediakan dana dalam jumlah besar, (3) memiliki resiko yang rendah atas perunahan kebijakan pemerintah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun