Makadapat ditarik kesimpulan bahwa perimbangan keuangan merupakan kegiatan melakukan dana operasional guna menaikkan perkembangan serta peningkatan kondisi suatu wilayah yang telah ditentukan serta dilakukan atas tanggung jawab oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Apabila dilihat dari contoh studi kasus yang ada dapat diperhatikan bahwa perimbangan keuangan juga telah dilaksanakan di kota yang ditentukan, akan tetapi adanya tindakan tidak bertanggung jawab dari pihak pemerintah menyebabkan dana perimbangan keuangan menjadi tidak digunakan sesuai dengan tujuannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H