Mohon tunggu...
Muhammad Pionir Usman
Muhammad Pionir Usman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Lampung

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Hadirnya Fungsi Check And Balance dalam Polemik Tata Kelola Lahan Tebu di Lampung

27 Juni 2024   23:07 Diperbarui: 27 Juni 2024   23:08 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 28 Mei 2024 Pemerintah Provinsi Lampung telah mengundangkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen Dan Peningkatan Produkvifitas Tanaman Tebu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Panen Dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu. Peraturan tersebut dibentuk dalam rangka melaksanakan Putusan Perkara Hak Uji Materil Reg Nomor 1 P/HUM/2O24 tanggal 19 Maret 2024 yang berimplikasi pada hadirnya urgensi mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2O2O tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Panen dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu dan menetapkannya dengan Peraturan Gubemur Lampung.

Permohonan uji materil dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK). Adapun dasar dari permohonan uji materil tersebut adalah keberadaan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen Dan Peningkatan Produkvifitas Tanaman Tebu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Panen Dan Peningkatan Produktivitas Tanaman Tebu yang mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar. Hal ini dinilai menguntungkan perusahaan perkebunan tebu secara finansial namun berdampak buruk pada masyarakat karena mencemari lingkungan tempat hidup masyarakat dengan asap hasil pembakaran perkebunan tebu. Selain itu, Pergub No 33 Tahun 2020 itu juga bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hirarki perundang-undangan yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Undang Undang Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
  • Peraturan Menteri Pertanian No. 53/Permentan/KB.110/10/2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik
  • Peraturan Menteri Pertanian No: 05/PERMENTAN /KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar

Dikabulkannya permohonan uji materil tersebut telah menjamin kepastian hukum terhadap dilarangnya pembakaran lahan di Indonesia sebagai langkah dari pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik. Disamping itu, fenomena yang telah diuraikan diatas juga dapat membuktikan berjalannya check and balance dalam sistem ketatanegaan di Indonesia dimana telah disediakannya mekanisme eksternal melalui pengujian materil atau formil yang dinilai bertentangan dengan konstitusi yang dalam hal ini kewenangannya ada pada Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: "Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun