Mohon tunggu...
Andi Ikhbal
Andi Ikhbal Mohon Tunggu... -

Hanya pion catur yang berharap menjadi queen.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Masa sih Pesan Taksi Blue Bird Bisa Pakai Aplikasi Go-Jek?

30 Maret 2017   19:21 Diperbarui: 30 Maret 2017   19:36 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aplikasi Gojek bekerjasama dengan Blue Bird (liveolive.com)

Punya aplikasi Go-Jek di ‘smartphone’? Coba cek. Saya cukup terkejut ketika melihat tampilan poster online berjalan di halaman utama aplikasi Go-Jek. Tertulis GoCar-Blue Bird. Kedua penyedia layanan jasa angkutan umum yang sebelumnya dikabarkan bersitegang, kini berkoalisi. Benarkah?

Langsung saja saya berselancar di dunia maya lewat gawai. Ya, ternyata benar, perusahaan operator taksi Blue Bird resmi bekerjasama dengan perusahaan penyedia transportasi online, Go-Jek pada Kamis (30/3) pagi tadi di Hotel Borobudur Jakarta.

Berpedoman pada tagline “Dengan Ribuan Armada Blue Bird Pesan Go-Car semakin Cepat dan Mudah” melahirkan jaringan baru yakni Go-Blue Bird. Kolaborasi ini menjadi suatu keniscayaan positif. Para pelaku bisnis ini tak ingin ‘gontok-gontokan’ lagi memenangkan hati penumpang.

“Ini membanggakan, ada titik mencairkan suasana,” kata Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dalam acara ‘launching’ kerjasama tersebut. Ia bersama Menteri Kordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi saksi perdamaian bisnis konvensional-modern.

Budi Karya Sumadi atau akrab disapa BKS ini juga mengapresiasi adanya koalisi tersebut. Selama ini Blue Bird sudah ada di hati masyarakat sejak lama dengan reputasi baiknya. Lalu muncul Go-Jek sebagai moda transportasi alternatif yang beradaptasi dengan kecanggihan teknologi.

Satu kata yang selalu disampaikannya adalah kesetaraan. BKS menambahkan, jangan ada aksi satu pihak mengalahkan pihak lain, tetapi saling berkoalisi dan berperan satu sama lain. Keadilan bersama-sama sehingga pelaku usaha transportasi ini bisa tenang dalam berbisnis.

BKS juga sempat bercerita kalau sejak 6 bulan lalu, ia sudah mendorong agar Taksi Bluebird bisa memanfaatkan sistem baru. Salah satu yang diupayakan adalah bekerjasama dengan pelaku usaha transportasi online. Kini apa yang diimpikannya terwujud. Blue Bird dan Go-jek satu koalisi.

“‎Ini mimpi kami dari perhubungan akhirnya satu titik mencair. Sejak 6 bulan lalu saya sampaikan, kita bagusnya gabung antara Blue Bird dengan aplikasi online. Tidak mudah saya yakinkan dan akhirnya menghasilkan satu koalisi. Ini membanggakan,” ujar BKS.

Namun tak mudah seperti yang dia inginkan. Blue bird sempat mengatakan, kalau kerjasama antarperusahaan sulit dilakukan. Tapi akhirnya, keduannya betul-betul ‘join’. Hal yang lebih membanggakan lagi, kolaborasi ini dilakukan dua perusahaan karya anak bangsa.

Seperti yang kita ketahui, Blue Bird Group (PT Blue Bird Tbk) merupakan sebuah perusahaan transportasi asal Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1972 di Jakarta. Begitu juga Go-Jek, menjadi perusahaan transportasi online penggagas di negeri kita, dan karya asli Indonesia.

Inovasi teknologi, kata BKS tidak akan merugikan, justru menjadi peluang untuk bisa tetap mengembangkan bisnis bagi kedua belah pihak. Kondisi ini tentunya berpengaruh juga pada peningkatan kualitas pelayanan transportasi bagi masyarakat.

Jadi, mereka yang ingin memilih taksi, tak perlu lama menunggu di pinggir jalan. Buka saja aplikasi Go-Jek, dan pilih fitur baru tersebut. Mobil sedan biru milik Blue Bird siap meluncur. Opsi lain, bila ingin angkut banyak muatan dan penumpang, Go-Car bisa menjadi pilihan.

Itu juga yang dialami Menteri Perhubungan BKS dan Menteri Kordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan usai peresmian acara. Keduannya didampingi Direktur Utama Blue Bird Andrianto Djokosoetono menjadi konsumen pertama yang menjajal taksi online Blue Bird.

“Ya, pesanannya selesai. Taksi Bapak sudah menunggu di halaman,” kata seorang pembawa acara kepada para pejabat tersebut. Ketiganya keluar gedung, lalu masuk ke dalam mobil. Namun, taksi ini tak membawa mereka jauh ke jalan raya, hanya berputar di kawasan hotel.

BKS mengatakan, Kementerian Perhubungan sebelumnya telah berupaya membuat regulasi sejak 6 bulan lalu. Kebijakan ini diperlukan agar kedua belah pihak, konvensional dan online tidak terjadi kerugian di masa mendatang, sehingga juga tercipta kesetaraan, tidak ada yang dirugikan.

“Pelaku-pelaku bisnis ini bisa berjalan sama-sama. Tapi masyarakat juga enggak bisa dibohongi. Dengan kerendahan hati, enggak ada niat saya untuk menciderai salah satu pihak. Kita sudah coba bikin formulasi (PM 32/2016),” tambah Menteri BKS.

Begitu juga regulasi soal tarif. Menurut dia, pemerintah membuka ruang untuk berdiskusi dan mencari format yang sama-sama ‘enak’. Keinginannya agar ongkos taksi konvensional dan online bisa menyatu. Artinya satu sama lain saling mendukung dalam memberikan pelayanan publik.

BKS pun optimistis, melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, hubungan antara penyedia transportasi konvensional dan online bisa semakin cair.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan juga menilai, kalau kolaborasi antara kedua belah pihak ini memang sudah semestinya dilakukan. Apalagi, era modernisasi telah membuat kemajuan teknologi semakin berkembang pesat.

Semoga cita-cita lain Pak BKS sebagai menteri perhubungan terus terwujud. Keinginan untuk membangun transportasi terintegrasi, impian untuk memperbaiki infrastruktur angkutan publik, serta harapan lain yang pastinya untuk memenuhi dan melayani masyarakat kita. Amiin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun