Mohon tunggu...
BaBe
BaBe Mohon Tunggu... Supir - Saya masih belajar dengan cara membaca dan menulis.

Banyak hal menggelitik di dunia ini yang pantas dikupas!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Waspada! Membuka Rekening untuk Penipuan!

23 Januari 2020   07:16 Diperbarui: 23 Januari 2020   07:25 3560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari lalu saya melakukan perjalanan bareng pegawai bank, salah satu bank plat merah negeri ini. Banyak obrolan soal perbankan karena ini adalah kesempatan saya untuk banyak bertanya. Terutama tentang maraknya penipuan online di negeri ini.

Hal yang palong menarik dari obrolan sepanjang jalan tersebut adalah adanya beberapa kejadian para penipu melakukan pembukaan rekening menggunakan data orang lain. Bagaimana caranya? 

Para pelaku penipuan biasanya menyasar masyarakat awam di daerah/pelosok, dimana mereka (korban) dibujuk sedemikian rupa agar mau membuka rekening bank atas nama korban, dengan iming-iming duit.

Jadi korban akan datang ke bank, membuka rekening dengan data mereka, lalu setelah rekening dan kartu ATM jadi, mereka (penipu) membayarnya dengan sejumlah uang yang disepakati.

Hal ini menjadikan si penipu memiliki buku tabungan dan kartu ATM atas nama orang lain. Ada juga yang cuma minta kartu ATM nya. Korban yang rata-rata orang lugu dan tidak butuh rekening bank jadi sasaran mereka.

Rekening yang sudah jadi inilah yang digunakan oleh penipu untuk melakukan penipuan online dengan bermacam-macam modus.

Beberapa modus yang dipakai adalah:

  1. Belanja online, dengan iming-iming batang bagus harga murah, biasanya penipu akan meminta transfer jumlah tertentu, dan setekah ditransfer sang penipu menghilang. Ada ratusan kejadian seperti ini setiap hari. Sasarannya adalah orang yang sedang membutuhkan/mengincar barang tertentu, biasanya mereka sedikit kehilangan logika / tidak curiga dengan kelihaian si penipu yang bersandiwara sebagai pemilik barang yang dijual.
  2. Telepon misterius/penelepon gelap uang coba menelepon secara acak dengan mengabari korban bahwa keluarganya kecelakaan, dan sedang di ruang UGD minta transferan segera untuk menyelamatkan nyawa saudara korban. Kepanikan yang diciptakan oleh si penelepon seringkali berhasil mengelabuhi korban sehingga pergi ke ATM dan melakukan transfer ke rekening yg di berikan.
  3. Telepon gelap mengaku dari kantor polisi/BNN dengan mengabari ada keluarga korban yang tertangkap dan sedang di proses. Si Penipu akan membujuk/menawarkan pelepasan saudara si korban dengan embel-embel minta uang damai/tebusan sejumlah tertentu.
  4. Modus-modus lainnya yang biasanya mengatasnamakan jual beli sesuatu/memperlancar sesuatu. Dengan sistem bujukan yang hampir sama dengan tiga modus di atas.

Bila kita menghadapi hal seperti itu, langkah yang harus kita lakukan adalah JANGAN PANIK, tutup teleponnya, laku telepon saudara yang disebut oleh si penipu tadi. Cek ricek terlebih dahulu. Bila memang pasti aman, ada dua langkah yang bisa dilakukan.

Strategi pertama adalah lapor ke polisi terdekat, perihal percobaan penipuan tersebut, lapor gratis tidak dikenakan biaya. Usahakan saat menerima telepon lakukan rekam suara. Ini bisa dijadikan barang bukti bila diperlukan.  Polisi akan bisa mengambil tindakan dengan cepat bila ada laporan.

Strategi kedua adalah berpura-pura percaya dan balik kerjain si penipu. Memang ininyidak akan menyelesaikan persoalan, karena si penipu masih bisa melakukan dengan target orang lain.

Sebagai catatan, pastikan kita atau saudara kita jangan pernah bertindak bodoh memperjual belikan nomor rekening ke siapapun. Bahkan dengan alasan pinjam nomor rekening. Apalagi pinjam ATM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun