Mohon tunggu...
BaBe
BaBe Mohon Tunggu... Supir - Saya masih belajar dengan cara membaca dan menulis.

Banyak hal menggelitik di dunia ini yang pantas dikupas!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pola Pikir Tanpa Mikir

20 Oktober 2018   10:39 Diperbarui: 20 Oktober 2018   11:42 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Istilah itu yang mungkin tepat kita gunakan begitu membaca berita tentang pendapat dari Andi Surya yang di muat di media online Pelita Ekspres dot com perihal berita dengan judul Andi Surya: Rapat di Kantor Staf Presiden, PT. KAI Cuma Bicara Sejarah, Tak Ada Bukti GROUNDKAART, dimana disitu Dia menyampaikan bahwa tanah-tanah milik PT KAI yang sudah diduduki masayarakat lebih dari 20 tahun sepantasnya menjadi milik masyarakat. Ini sebuah pernyataan yang sangat fatal dan sembrono.

Dalam menyampaikan pendapat perihal tanah pemerintah yang dikelola oleh PT KAI, Andi Surya lebih cenderung memprovokasi, dan secara tidak langsung dia mencoba membujuk masyarakat untuk merampok tanah pemerintah. Ini bisa dikategorikan kejahatan terencana meskipun dalihnya untuk menyenangkan masyarakat.

Pemahaman Andi Surya tentang UUPA No 5/1960 pun tidak lengkap. Karena bila kita baca di dalam Ketentuan-Ketentuan Konversi Pasal 1 ayat ke (3) Hak eigendom kepunyaan orang asing, seorang warganegara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing dan badan-badan hukum, yang tidak ditunjuk oleh Pemerintah sebagai dimaksud dalam pasal 21 ayat 2 sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat 1 dengan jangka waktu 20 tahun.

Kita bisa melihat bahwa PT KAI yang dulunya bernama DKA RI adalah institusi / badan usaha yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola semua aset bergerak dan tidak bergerak yang ditinggalkan oleh perusahaan kereta api milik Kolonial Belanda.  Hal ini perlu dipahami oleh Andi Surya, jilakau dia tetap ngotot membujuk masyarakat Lampung untuk merampok tanah pemerintah, yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Dalam media online yang di curigai milik Andi Surya tersebut, Dia juga berpendapat bahwa grondkaart itu hanya semacam kartu-kartu yang berbentuk gambar peta saja. Ini semakin membuktikan bahwa Andi Surya tidak paham sama sekali, dan belum pernah melihat grondkaart yang asli tetapi berani berpendapat dan beropini luas. Kebodohan Andi Surya ini justru mempermalukan warga Lampung. Karena kualitas anggota DPD dari Lampung ternyata hanya bermodalkan opini tanpa mau investigasi. Ini tidak beda dengan kehebohan di Awal september lalu saat ada seorang Capres memberikan press conference di sebuah TV nasional untuk membela sebuah hoax yang tidak dipastikan keakuratannya, alhasil kejadian tersebut menjadi sebuah hoax.

Apakah dengan begitu Andi Surya melalui pernyataannya bisa dikategorikan sebagai penyebar Hoax? Karena apa yang dia sampaikan adalah hal yang salah, dan disampaikan melalui media massa. BIla itu masuk katagori hoax, maka Dia juga akan dikenakan UU ITE tentang penyebaran hoax. Hal yang tidak pantas dilakukan oleh wakil rakyat / tokoh masyarakat.

Langkah paling sederhana yang bisa dilakukan Andi Surya untuk mengetahui ada tidaknya grondkaart yang asli, bisa Dia lakukan dengan mudah, yaitu cukup pergi ke Kantor Pusat PT KAI, dan dengan niat baik mengajukan diri memohon untuk bisa melihat grondkaart yang asli. Tentu kejadian ini bila terjadi akan lebih baik Dia mengajak wartawan media nasional. Hal yang mungkin akan dihindari Andi Surya, karena akan membuat dirinya malu karena selama ini telah ngotot dan keliru.

Bila Meggy Z. Mempunyai lagu Terlanjur Basah, mungkin itulah yang sedang dilakukan Andi Surya saat ini, dengan berpura-pura tidak mengakui keabsahan grondkaart. Sehingga masyarakat yang tidak memantau berita online / berita nasional tetap bisa dibodohi dengan akal-akalan yang dia lakukan. Masyarakat pun akan dibiarkan berharap tetap bisa berharap mempunyai tanah / lahan yang tidak pernah dia beli, yang penting pas pemilihan legislatif nantinya masyarakat memilih Andi Surya.

Sedangkal itukah pemikiran Andi Surya? Akan lebih pas bila dia sedang menggunakan pola pikir tanpa mikir!

20102018

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun