Mohon tunggu...
BaBe
BaBe Mohon Tunggu... Supir - Saya masih belajar dengan cara membaca dan menulis.

Banyak hal menggelitik di dunia ini yang pantas dikupas!

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jas Merah dalam Memahami Soal Tanah

25 Agustus 2018   09:59 Diperbarui: 25 Agustus 2018   10:20 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Istana Negara, yang dulu adalah rumah dinas Gubernur Belanda di Batavia. (foto: Istimewa)

Grondkaart adalah salah satu bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum, karena diakui oleh negara, di Pengadilan, di Mahkamah Agung, di Pemerintahan, di Kementerian, mereka mengakui grondkaart adalah bukti yang sah.

Jangan sampai ketidakpahaman Andi Surya menjadikan warga Lampung seperti katak dalam tempurung, yang menjadi tidak paham kebenaran diluar. Mari masyarakat berpikir dengan mengedepankan logika, hindari provokasi yang bertujuan untuk cari simpati demi suara dalam pencalegan.

Medan, 25 Agustus 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun