Grondkaart adalah salah satu bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum, karena diakui oleh negara, di Pengadilan, di Mahkamah Agung, di Pemerintahan, di Kementerian, mereka mengakui grondkaart adalah bukti yang sah.
Jangan sampai ketidakpahaman Andi Surya menjadikan warga Lampung seperti katak dalam tempurung, yang menjadi tidak paham kebenaran diluar. Mari masyarakat berpikir dengan mengedepankan logika, hindari provokasi yang bertujuan untuk cari simpati demi suara dalam pencalegan.
Medan, 25 Agustus 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H