Saya yakin, semua akan semakin jelas di pengadilan, karena semua sudah ada aturannya. Saya pribadi lebih senang bila tanah tersebut dimanfaatkan oleh PT KAI untuk membangun fasilitas yang lebih baik sebagai penunjang transportasi kereta api di Indonesia.
Sengketa pekerjaan ini sekarang bergulir di pengadilan. PT KAI sebagai BUMN yang notabene perusahaan milik pemerintah wajib melakukan hal yang memang sudah seharusnya dilakukan, yaitu menempuh melalui jalur hukum dalam perkara ini. Mari kita dukung agar semua bisa berjalan dengan baik, sehingga lahan aset PT KAI bisa lebih produktif sesuai master plan yang dikawal dengan MoU.
Jakarta, 30 Juli 2018
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI