Beberapa hari terakhir saya melihat berita tentang tuntutan dari PT Mega Urip Pesona (MUP)yang mengajukan kasasi ke MA terhadap tuntutannya ke Ignasius Jonan, karena sewaktu mengemban tugas dianggap mengabaikan keinginan dari MUP. Berita yang di muat di media nasional Tribun tersebut sedikit mengusik saya untuk membuat tulisan ini, tulisan yang saya rangkum berdasarkan logika saya sebagai pembaca.
Dengan sedikit investigasi perihal persoalan yang sebenarnya, saya dapat beberapa hal yang menurut saya perlu saya tuliskan di sini, diantaranya adalah:
- Apakah penentuan kerjasama tersebut sudah sampai ke tahapan tanta tangan kontrak dan kesepakatan kerja? Dalam hal ini sebuah kerjasama tentu harus melewati tanda tangan kedua belah pihak, dan membahas klausul dan pokok-pokok yang harus disepakati kedua belah pihak.
- Â Apakah proses pelaksanaan diawal adalah antara MUP dengan Ignasius Jonan secara personal? Atau MUP Â dengan PT KAI? Apakah tidak seharusnya yang digugat adalah PT KAI (korporasi), bukan Ignasius Jonan secara personal. Â
- Jadi, menurut saya, gugatan UMP kepada Ignasius Jonan adalah TIDAK SAH, atau tidak pada tempatnya.
Apa yang dilakukan UMP dalam tuntutan ini menurut saya cenderung pembunuhan karakter kepada Ignasius Jonan. Masyarakat umum harus tahu lebih detail persoalannya, sehingga tidak salah dalam menilai sebuah berita.Â
Adapun beberapa berita yang saya maksud di atas adalah : TribunNews, dan SindoNews
Mari kita kawal dan sikapi semua informasi dengan baik, agar kita tidak salah menilai sebuah berita hanya dari judulnya saja.
Jakarta, 7 Mei 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H