"Jadi kalau kita ngomongin situasi Kinderflix memang sangat disayangkan karena terjadi di ruang publik. Ya mau di ruang apapun sebenarnya tidak diperkenankan terjadi sebuah objektifikasi, apalagi objektifikasi seksual," jelas Ellen pada detikcom saat ditemui di acara Rutgers Indonesia, Selasa (14/11).
"Karena itu tidak melihat manusia sebagai manusia, tapi sebagai objek, terutama pada perempuan sebagai objek seksual," lanjutnya.
Kekerasan berbasis gender online atau KBGO dipahami sebagai aksi kekerasan yang memiliki niatan atau maksud melecehkan korban. Hal ini dilakukan berdasarkan gender menggunakan teknologi.
Melihat ini, Ellen merasa ada yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. Misalnya, dengan melaporkan fenomena objektifikasi seksual yang berlangsung platform media sosial.
Menurutnya, perlu diketahui lebih lanjut apakah platform media sosial sudah punya penanganan atau kategori pelaporan. Terutama terkait konten seputar objektifikasi seksual.
"Dan kalau misalnya dilaporkan, apakah bentuknya bisa di-take down, atau akunnya bisa dari pelaku atau akun pelakunya bisakah diturunkan atau dihapus sama sekali. Nah itu yang mungkin bisa dicari tahu dan didorong ke platform media sosial," tutur Ellen.
"Sehingga hal-hal seperti objektifikasi seksual itu tidak menjadi hal yang bisa dilakukan dengan seenaknya oleh siapapun," ujarnyanya.
Artikel ini di susun oleh Amalia Azahra, Ibnu Gading Priyono, dan Pingka Agustin. Artikel ini di terbitkan untuk memenuhi tugas mata kuliah Teknik Penulisan Karya Ilmiah dengan dosen pengampu ibu Nur Fitriyana, M.Psi., Psikolog.
DAFTAR PUSTAKA
Â