Mohon tunggu...
Pindi Setiawan
Pindi Setiawan Mohon Tunggu... Dosen - Dosen FSRD ITB

Sibuklah mencipta ketika orang lain sibuk meniru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Kampus Merdeka nan Multidisiplin

30 Januari 2020   17:29 Diperbarui: 30 Januari 2020   17:36 858
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Secara subtansi, konsep Kampus Merdeka tidak ada yang baru, banyak Perguruan Tinggi merasa perlu melakukan itu, namun terkendala (definisi) aturan-aturan turunan dari UU 12/2012. Saya ingin fokus pada program Kampus Merdeka yang menginginkan mahasiswa bisa mengambil mata kuliah di perguruan tinggi lain, tanpa harus terdaftar sebagai mahasiswa reguler pada perguruan tinggi yang dituju itu. Program ini dikenal dengan Credit Earning Program (CEP).

Pada perguruan tinggi di sejumlah negara maju tempat standar pelayanan pendidikan sudah baik, maka CEP tidak menjadi kendala berarti. Mahasiswa bisa kuliah di perguruan tinggi lain, dan mendapatkan nilai kesetaraan yang terhitung. Bahkan bisa antar perguruan tinggi berbeda negara. Di Indonesia, CEP tidak bisa dilakukan selain ada kendala standar pelayanan pendidikan yang belum sama (atau jomplang), juga ada kendala pada Undang-Undang Pendidikannya (UU 12/2012)

Namun demikian, CEP (seperti yang dimaksud Kampus Merdeka) sebenarnya bukan hal baru di dalam pelayanan pendidikan tinggi di Indonesia. CEP untuk S2 dan S3 sudah resmi menjadi program di ITB. 

Para mahasiswa S2 atau S3 dari perguruan tinggi lain, bisa mengikuti beberapa kuliah reguler tanpa perlu menjadi mahasiswa ITB terlebih dahulu. Namun pilihan mata kuliahnya harus serumpun (UU 12/2012 pasal 10). Pada tingkat S1, ada program Summer School ITB di dalamnya ada dokumen pernyataan kesetaraan credit earning yang berlaku di seluruh PT di Indonesia.

CEP sejatinya terkendala pada pernyataan UU 12/2012 (pasal 10) tentang Rumpun Keilmuan. Salah satu terjemahannya dari pasal ini, bisa ditafsirkan sebagai semua prodi harus menghasilkan lulusan sesuai 'jenis' rumpun keilmuannya. Ini yang ingin 'dimerdekakan' mas Menteri. Tapi ini juga berarti Mas Menteri  tidak hanya mengubah peraturan menteri, namun bisa sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang. 

Anyway....

Memang, sudah sejak dulu muncul ide: "Apakah bisa anak (program studi S1) Geologi ITB atau anak Senirupa ITB kuliah di Antropologi Unpad, dan bisa diakui (earning)  kredit-nya?" Masalahnya itu beda 'jenis' rumpun keilmuan. Sudah lama, anak-anak S1 arkeologi bisa sit-in di kelas saya (Mata kuliah Bahasa Rupa-cara membaca relief), tapi tidak bisa earning, karena desain rumpunnya adalah Terapan, sedang Arkeologi rumpunnya Sosial, dan beda program studi pula.

Atau pada kegiatan di luar kampus: bisa tidak ya, mahasiswa Arkeologi ikut penelitian saya (dosen Senirupa) dan kemudian mendapatkan kredit sebagaimana biasanya lulus kuliah pada jurusan arkeologi. Bisa tidak ya para Mahasiswa yang aktif mengamalkan ilmunya di luar kampus kemudian dinilai sebagai jumlah kredit. Pada beberapa kampus swasta sudah menerapkan metode kredit kegiatan non kuliah, sayangnya belum menjadi angka kredit pada kurikulum.

Masalah rumpun keilmuan ini memang jadi 'penyusah' sejak awal. Seni misalnya masuk ke Rumpun Humaniora, namun Seni Penciptaan masuk Rumpun Terapan. Nah, di FSRD ITB itu bisa di bawah satu program studi, yaitu Program Studi Senirupa yang melayani teori Seni dan penciptaan Seni sekaligus. Padahal beda jenis (pendidikan) rumpun kelimuan. Itu tidak sesuai dengan definisi Program Studi pada pasal 1, UU 12/2012: 'Program Studi adalah kesatuan kegiatan Pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan...'.

Barangkali masalah pengekangan rumpun keilmuan inilah yang kemudian menjadi perhatian mas Mentri sejak awal, dan kemudian menggagas Kampus Merdeka. Yang perlu dicermati adalah pada presentasi Kampus Merdeka, mas Nadiem membagi keilmuan tidak berdasarkan rumpun, tapi Ilmu Dasar dan Ilmu (yang jadi) Pembeda (misal pada presentasi itu arsitektur adalah ilmu dasar, desain adalah ilmu pembeda).  Jadi konsep keilmuan pada Kampus Merdeka tampak berbeda dengan konsep rumpun keilmuan pada UU 12/2012. Tapi saya tidak membahas itu..., lain waktu kita bahas.

Maksudnya Kampus Merdeka itu adalah munculnya keilmuan baru, jadi sama dengan program CEP, Pertukaran Pelajar, Magang, dll.  Sangat jelas yang menjadi konsep utama Kampus Merdeka adalah Pengembangan Keilmuan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun