3. Murabahah, adalah transaksi jual beli, di mana bank membeli barang yang diinginkan nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan tambahan margin keuntungan. Nasabah tahu harga beli dan margin keuntungan bank sejak awal.
4. Ijarah, yaitu sewa-menyewa, di mana bank menyewakan aset kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran sewa. Prinsip ini mirip dengan leasing dalam sistem konvensional.
5. Wadiah, adalah titipan harta, di mana bank menyimpan dana nasabah dan berhak menggunakannya, tetapi harus menjamin bahwa dana tersebut akan dikembalikan kapan saja jika diminta oleh nasabah.
Kesimpulannya, Muamalah dalam Islam memberikan pedoman yangkomprehensif bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan sosial dan ekonomi. Dari pernikahan, transaksi jual beli, hinggawarisan, Islam mengajarkan prinsip-prinsip keadilan, tanggung jawab, dan keterbukaan. Penerapan hukum muamalah dalam kehidupan modern memerlukan adaptasi dan inovasi, namun prinsip-prinsip dasarnya tetap relevan dan dapat dijalankan dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H