Mohon tunggu...
Pina pajriatu
Pina pajriatu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Baca novel, dengerin musik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Muamalah dalam Islam: Panduan Sosial dan Ekonomi Berbasis Syariah

22 Oktober 2024   20:42 Diperbarui: 23 Oktober 2024   17:51 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

3. Murabahah, adalah transaksi jual beli, di mana bank membeli barang yang diinginkan nasabah dan kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan tambahan margin keuntungan. Nasabah tahu harga beli dan margin keuntungan bank sejak awal.

4. Ijarah, yaitu sewa-menyewa, di mana bank menyewakan aset kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran sewa. Prinsip ini mirip dengan leasing dalam sistem konvensional.

5. Wadiah, adalah titipan harta, di mana bank menyimpan dana nasabah dan berhak menggunakannya, tetapi harus menjamin bahwa dana tersebut akan dikembalikan kapan saja jika diminta oleh nasabah.

Kesimpulannya, Muamalah dalam Islam memberikan pedoman yangkomprehensif bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan sosial dan ekonomi. Dari pernikahan, transaksi jual beli, hinggawarisan, Islam mengajarkan prinsip-prinsip keadilan, tanggung jawab, dan keterbukaan. Penerapan hukum muamalah dalam kehidupan modern memerlukan adaptasi dan inovasi, namun prinsip-prinsip dasarnya tetap relevan dan dapat dijalankan dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun