Pina Pajriatu Ropi'ahÂ
Nim: 231011500163
Di dalam Islam kata muamalah sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang, apalagi ketika sedang membicarakan tentang interaksi sosial dan ekonomi. Nah, apakah teman-teman tahu apa itu muamalah, dan bagaimana muamalah di terapkan di kehidupan modern?
Yuk kita bahas, Muamalah adalah istilah yang merujuk pada segala bentuk interaksi dan hubungan antar manusia dalam hal-hal keduniawian, seperti jual beli, pinjam meminjam, sewa menyewa, dan transaksi bisnis lainnya. Hukum muamalah diatur dalam syariat Islam sebagai pedoman bagi umat Muslim dalam menjalani kehidupan sosial dan ekonomi mereka.
Muamalah berasal dari kata ‘aamala-yu’amilu-mu’amalat yang berarti saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Dalam fikih, muamalah dimaknai dengan tukar-menukar barang maupun jasa yang bermanfaat melalui proses jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan usaha lainnya. Sementara dalam arti luas, muamalah memiliki definisi berupa aturan-aturan Allah Swt yang mengatur manusia dengan urusan duniawinya terkait pergaulan sosial. Dengan kata lain, semua transaksi barang atau jasa yang dilakukan umat Islam harus sesuai muamalah.
Muamalah memiliki tujuan utama yaitu, menegakkan keadilan, menjaga hak-hak individu, dan menciptakan kesejahteraan sosial. Misalnya, dalam jual beli, Islam menekankan pentingnya kejujuran, transparansi, dan larangan terhadap praktik riba ataupun bunga yang dianggap merugikan pihak satu tetapi menguntungkan bagi pihak yang lainnya.Â
Dalam konteks pernikahan, Islam memberikan panduan detail dengan tujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pernikahan diatur melalui syarat-syarat seperti adanya wali, saksi, mahar, dan, ijab qabul untuk memastikan bahwa hak-hak individu terpenuhi.
Hukum waris juga diatur secara rinci dalam Al-Qur'an untuk memastikan keadilan bagi semua ahli waris. Ada dua kategori dalam ahli waris; ashabul farudh, yang bagiannya sudah ditentukan dalam Al-Qur'an dan asabah, yang menerima sisa harta setelah bagian ashabul farudh dipenuhi. Islam juga memberikan ketentuan tentang wasiat yang bisa diberikan kepada ahli warisnya, dimana harta warisan tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta yang dimiliki.
Dengan adanya perkembangan teknologi dan globalisasi, penerapan hukum muamalah semakin penting. Di era modern ini sudah banyak sekali transaksi digital yang membuat beberapa orang khawatir, apakah sistemnya sudah sesuai dengan hukum muamalah. Namun, untuk mengatasi kegelisahan tersebut, bank syariah hadir dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan hadits dalam hal interaksi sosial dan ekonomi, ada pula prinsip-prinsip tersebut:
1. Mudharabah, adalah bentuk kerjasama antara bank (sebagai penyedia modal) dan nasabah (sebagai pengelola usaha). Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh penyedia modal (bank), kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian pengelola usaha.
2. Musyarakah, prinsip ini mirip dengan kemitraan di mana bank dan nasabah sama-sama memberikan modal untuk usaha. Keuntungan dibagi sesuai dengan proporsi kontribusi modal, begitu juga dengan kerugian.