Pada akhirnya, netralitas dalam Pilkada bukan hanya soal menghindari keberpihakan dalam perkataan atau tindakan, tetapi juga soal memastikan bahwa seluruh aparat pemerintah menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik yang mengarah pada satu pihak. Proses Pilkada 2024 di Kabupaten Agam haruslah menjadi ajang yang fair, di mana setiap calon berkompetisi berdasarkan program kerja dan visi-misi, bukan melalui pengaruh yang datang dari aparat pemerintahan yang tidak netral.
Jika tidak segera ada klarifikasi atau tindakan terhadap dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Camat Palupuh, Nong Rianto, maka akan semakin sulit untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas Pilkada. Agar Pilkada 2024 di Kabupaten Agam dapat dijalankan dengan seadil-adilnya, setiap pihak yang terlibat harus mematuhi prinsip-prinsip dasar demokrasi yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan partisipasi publik yang bebas dari tekanan atau pengaruh yang tidak semestinya.
Dengan narasi ini, kita berharap dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan menyeluruh mengenai dugaan keterlibatan Camat Nong Rianto dalam Pilkada 2024, serta mengingatkan akan pentingnya netralitas dalam menjaga proses demokrasi yang adil. (CP)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H