Pilkada adalah momen krusial bagi setiap daerah, di mana rakyat diberi kesempatan untuk memilih pemimpin yang mereka anggap mampu membawa perubahan dan kemajuan. Namun, proses demokrasi yang sejatinya harus berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari pengaruh politik yang tidak semestinya, sering kali menghadapi tantangan besar, terutama ketika pejabat publik yang seharusnya menjaga netralitas justru terlibat dalam mendukung pihak tertentu.
Pernyataan Camat Palupuh, Nong Rianto, yang mengklaim dirinya bersikap netral dalam Pilkada Kabupaten Agam 2024 patut dipertanyakan mengingat sejumlah indikasi yang muncul belakangan ini. Pada pembukaan acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Panwascam Palupuh pada 8 November 2024, ia mengulang kembali pernyataan bahwa dirinya akan menjaga netralitas dalam proses demokrasi. Namun, serangkaian tindakan dan pernyataan yang menyertainya memberikan gambaran yang berbeda, yang seolah menunjukkan adanya keterlibatan yang lebih dalam dalam mendukung Paslon incumbent AWR-MWÂ
Tanda-Tanda Keberpihakan yang Tidak Terlihat Langsung
Salah satu indikasi kuat yang memperlihatkan adanya keberpihakan Camat Nong Rianto adalah kebiasaannya mengajak baik pegawai maupun masyarakat untuk memilih Paslon AWR-MW. Sebagai camat, perannya tidak hanya terbatas pada administrasi pemerintahan, tetapi juga berpengaruh besar terhadap suasana politik lokal. Keberpihakan semacam ini, meskipun terkadang dilakukan secara tidak langsung, jelas bisa menurunkan tingkat objektivitas dalam proses pemilihan. Ketika seorang pejabat publik mulai secara terbuka mengarahkan atau bahkan mengajak warga untuk memilih calon tertentu, hal tersebut bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.
- Pesan Tersirat dalam Media Sosial
Tak hanya dalam kegiatan langsung, bahkan di dunia maya Camat Palupuh turut menunjukkan sikap yang mencurigakan. Pada tanggal 16 Oktober 2024, Nong Rianto memberikan respons dan mengirimkan hasil Screenshoot di Group WA lintas Sektoral Kecamatan Palupuh terkait komentar Ridwan Dt Garang yang ditulisnya di Facebook. Sebuah respons yang terkesan lebih bernuansa satire dan cemoohan. Terlihat dalam tanggapannya, camat justru mengucapkan terima kasih kepada Ridwan yang mengkritik kebijakan Paslon Nomor 3, dalam konteks yang bagi banyak orang Minang bisa dimaknai sebagai sindiran halus. Bahasa yang digunakan dalam komentar ini sangat berpotensi dipahami sebagai penegasan terhadap posisi camat yang mendukung Paslon incumbent. Dalam budaya Minang, ungkapan seperti ini dapat sangat tajam dan penuh makna tersirat, sehingga respons camat tersebut tidak bisa dianggap remeh.
Pesan ini bisa dianggap sebagai bentuk "penekanan halus" bahwa kritik terhadap Paslon AWR-MW tidak seharusnya terjadi, sebuah sikap yang mencerminkan ketidakterbukaan terhadap perbedaan pendapat. Hal semacam ini berbahaya karena bisa mengarah pada intimidasi sosial terhadap pihak yang berbeda pandangan politik. Sebagai camat, yang seharusnya menjaga netralitas, ucapan seperti ini jelas bisa menciptakan suasana yang tidak sehat bagi proses Pilkada.
- Keterlibatan dalam Pemasangan APK
Lebih lanjut, keberpihakan Camat Nong Rianto tampaknya juga semakin kentara melalui tindakan langsung yang dapat dianggap melanggar kode etik. Adalah laporan mengenai instruksi Camat untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Nomor 3, AWR-MW, di rumah anak dan keponakannya yang tak jauh dari kantor camat. Tindakan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan, di mana seorang pejabat pemerintah justru memanfaatkan jabatannya untuk mendukung pasangan calon tertentu. Sebagai seorang camat, seharusnya dia menjaga jarak dari segala bentuk aktivitas politik praktis seperti ini, terutama ketika berkaitan dengan penggunaan ruang publik atau tempat yang dekat dengan instansi pemerintahan.
Pemasangan APK di rumah keluarga pejabat tidak hanya menciptakan kesan keberpihakan, tetapi juga bisa memicu ketidakadilan bagi para calon lain yang tidak mendapatkan fasilitas serupa. Ini adalah tindakan yang sangat sensitif dan dapat merusak citra lembaga pemerintahan yang seharusnya menjadi panutan dalam menjaga profesionalisme dan netralitas.
- Pentingnya Pengawasan yang Ketat
Dengan segala indikasi yang ada, sangat penting bagi masyarakat, Panwascam, dan lembaga pengawas Pilkada lainnya untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap Camat Nong Rianto dan pejabat lainnya di tingkat kecamatan. Keterlibatan seorang pejabat publik dalam mendukung salah satu Paslon dapat menciptakan ketidakadilan yang merusak proses demokrasi. Semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada harus diingatkan bahwa keberpihakan terhadap calon tertentu, meskipun dilakukan secara terselubung, dapat mengurangi kredibilitas dan integritas pemilu itu sendiri.
Camat sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan untuk bersikap netral dan menjaga jarak dari segala bentuk politisasi yang dapat merusak objektivitas Pilkada. Jika terbukti ada pelanggaran, maka tindakan tegas harus diambil agar proses Pilkada tetap berjalan dengan adil, terbuka, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
- Mengembalikan Kepercayaan Publik