Implikasinya ialah bahwa hak atas tanah hanya bisa di alihkan oleh pemilik, bukan di ambil secara paksa dengan dalil kepentingan umum yang justru menimbulkan pelanggaran hak terhadap pemilik dasar.
Sejauh ini, perlu adanya penegasan k mbali terhadap Hukum Maritim dan Agraria.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!