Implikasinya ialah bahwa hak atas tanah hanya bisa di alihkan oleh pemilik, bukan di ambil secara paksa dengan dalil kepentingan umum yang justru menimbulkan pelanggaran hak terhadap pemilik dasar.
Sejauh ini, perlu adanya penegasan k mbali terhadap Hukum Maritim dan Agraria.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!