Mohon tunggu...
PK IMM FHUM
PK IMM FHUM Mohon Tunggu... Jurnalis - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima

Jika engkau bukan anak raja, juga bukan anak ulama besar, maka menulislah (Al-Ghazali)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegasan Hukum Maritim dan Agraria

4 Februari 2023   20:41 Diperbarui: 4 Februari 2023   20:49 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekbid Marga IMM FH UM Bima. dokpri

Sebagai Negara dengan populasi perairan dan pulau yang membentang dari sabang sampai merauke, wilayah Indonesia merupakan negara dengan kepulauan terbanyak di dunia. 

Saking banyaknya pulau yang di miliki oleh indonesia banyak negara tetangga yang ingin merebut pulau yang dimiliki indonesia. Salah satuh contohnya pulau pasir yang beradah di Nusa Tenggara Timur indonesia dan masih banyak lagi pualu pulau yang menjadi rebutan


Sesuai yang telah di terapkan pada undang-undang Nomor 6 tahun 1996 yang mengatur tentang wilayah perairan indonesia. Dalam UU ini diatur mengenai wilayah perairan Indonesia. Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia sedangkan pulau pasir tersebut masih dalam teritorial indonesia.

Hal yang sama juga di atur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Kelautan) menjadi landasan pengaturan untuk mendukung Pembangunan Kelautan secara optimal dan terpadu, memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Dalam kuliahnya, Prof. Sjarief memaparkan mengenai 5 Pilar Utama dalam mewujudkan poros maritim dunia yaitu Pertahanan Maritim, Diplomasi Maritim, Pengelolaan Sumberdaya Laut, Pengembangan Infrastruktur Maritim, dan Budaya Maritim.

Selain memiliki pulau terbanyak Indonesia juga memiliki daratan yang membentang luas  1,905 juta km yang akan di kelola oleh  masyarakat dan di bawah naungan pemerintah yang berwenang Sesuai pokok agraria.

Pengertian agraria dalam arti sempit hanyalah meliputi permukaan bumi yang disebut tanah, sedangkan pengertian agraria dalam arti luas adalah meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. 

Tujuan UUPA sebagai UU pokok Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.

Sebagai kader IMM dan SEKBID Maritim dan Agraria (MARGA) Pimpinan komisariat IMM FH UM BIMA, Saya atas nama DIMAS ALDI PRATAMA bahwasanya peraturan peraturan di atas hanya di lihat dan di baca tetapi tidak mampu diterapkan oleh pemerintah. UU Kelautan yang menjadi landasan dan kepastian hukum kelautan hanyalah hukum tetapi tidak pasti. Begitu Juga dan PP Agraria Dalam rangka masyarakat Yang memiliki tujuan agar rakyat Indonesia bisa hidup adil dan makmur, namun kita bisa temukan bahwa konsep keadilan hanya ada di sila ke 5 dan kemakmuran hanya milik segelintir penguasa.

untuk mendukung pernyataan ini, pemerintah telah banyak mengambil paksa lahan masyarakat dengan dalil untuk kepentingan umum. Sesuai dengan asas yang berlaku universal di Indon sia, bahwa Hak seseorang bisa di kesampingkan jika itu demi kepentingan umum. Lalu bagaimana dengan perlindungan hak seseorang yang telah di ambil paksa Hak-nya. Bukankah tujuan Marga ialah untuk memberikan jaminan keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia, bahwa hak atas tanahnya dimiliki olehnya sebagai pemilik terkuat sesuai dalam UUPA no 5 tahun 1960 pasal 20 yang menyatakan bahwa hak milik adalah hal terkuat dan terpenuh yang dapat di punyai orang atas tanah dengan mengingat ketentuan dalam pasal 6  bahwa hak milik dapat beralih dan dapat di alihkan pada pihak lain. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun