Jika kita bisa analogikan dengan suatu skenario bisnis, maka sebagai pemeran utama kegiatan kerja sama bisnis yang tersebut di atas adalah PT Migas Hulu Jabar (selanjutnya disingkat PT MHJ). PT MHJ ini adalah perusahaan Badan Usaha Milik Daerah yang ditunjuk Pemda (pemerintah provinsi) Jawa Barat untuk mengelola 10% hak partisipasi-nya (disebut juga participating interest) di wilayah kerja blok minyak dan bumi/ migas offshore ONWJ (Offshore North West Java).
Pemerintah daerah dalam hal ini melalui BUMD menawarkan kerja sama untuk membiayai bisnis hulu migas-nya (minyak dan gas bumi) kepada belasan lembaga keuangan, termasuk bank pelat merah. Di antaranya, Bank Mandiri, BNI dan Bank Jabar Banten. Tawaran ini juga berlaku kepada sejumlah Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB).
Permasalahannya, para bankir enggan menerima tawaran itu, tanpa adanya jaminan atau kolateral.
Siapa saja para kontraktor di seputar PT MHJ?
Para kontraktor yang terlibat:
- PT Pertamina Hulu Energi (anak usaha Pertamina) : 58,28% saham
- PT Energy Mega Persada, Tbk: Â 36,72% saham
- Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company : 5 Â Â Â % saham
Masa berlaku kontrak per Januari 2017
Lamanya : 20 tahun
Pengendalian operasi blok : Pertamina
Lalu datanglah Pemerintah, inilah yang dilakukannya : Reshuffle komposisi saham
Akibatnya: PT Energy Mega Persada, Tbk, dikeluarkan dari posisinya.
Hal ini sah-sah saja, mengingat:
- perjanjian sebelumnya hanya bersifat sementara
- Kementerian ESDM belum meneken tanda tangan persetujuan
- mitra lain juga belum tanda tangan