Namun ini bukan berarti seseorang boleh menunda datang shalat Jum'at sampai khatib hampir menyelesaikan khutbahnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di dalam hadits yang hasan:
احضروا الذكر، وادنوا من الإمام، فإن الرجل لا يزال يتباعد حتى يؤخر في الجنة، وإن دخلها
"Hadirilah khutbah Jum'at, dan duduklah dekat dengan imam, karena tidaklah seseorang menunda-nunda datang kecuali ia menjadi tertunda masuk surga, itu pun seandainya ia masuk surga." [HR. Abu Dawud]
Kesimpulannya, orang yang terlambat shalat Jum'at tetap sah shalatnya dan gugur kewajibannya, akan tetapi jika hal itu dijadikan kebiasaan, maka ia terancam tertunda masuk surga.
Wallahu ta'ala a'lam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H