Mohon tunggu...
Pijar Sukma Adiluhung
Pijar Sukma Adiluhung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Berinvestasilah Untuk Akhiratmu Dengan Menulis

Mahasiswa jurusan Fikih dan Ushul Fikih Universitas Internasional Al-Madinah. Alumni Pondok Madinatul Qur'an, Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Khatib Sudah Naik Mimbar tapi Baru Datang Masjid, Bagaimana Hukumnya?

20 Juli 2022   09:36 Diperbarui: 21 Juli 2022   08:53 1057
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun ini bukan berarti seseorang boleh menunda datang shalat Jum'at sampai khatib hampir menyelesaikan khutbahnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di dalam hadits yang hasan:

احضروا الذكر، ‌وادنوا ‌من ‌الإمام، فإن الرجل لا يزال يتباعد حتى يؤخر في الجنة، وإن دخلها

"Hadirilah khutbah Jum'at, dan duduklah dekat dengan imam, karena tidaklah seseorang menunda-nunda datang kecuali ia menjadi tertunda masuk surga, itu pun seandainya ia masuk surga." [HR. Abu Dawud]

Kesimpulannya, orang yang terlambat shalat Jum'at tetap sah shalatnya dan gugur kewajibannya, akan tetapi jika hal itu dijadikan kebiasaan, maka ia terancam tertunda masuk surga.

Wallahu ta'ala a'lam. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun