Salah satu peserta diskusi, Ahmad, Sekretaris Umum Pengurus Wilayah PII Jakarta, mengemukakan pandangan penting tentang pendidikan hukum. Ahmad mengusulkan bahwa Indonesia sebaiknya belajar dari Prancis yang telah memasukkan konsep logical fallacy dalam kurikulum pendidikan SMA mereka.
“Pendidikan hukum di Indonesia harus lebih kritis dan praktis. Dengan mengajarkan logical fallacy sejak dini, kita bisa membentuk generasi yang lebih rasional dan memahami bagaimana hukum harus diterapkan secara adil,” ujarnya.
Pertanyaan dari peserta mengenai kurikulum pendidikan hukum di Indonesia juga menjadi fokus diskusi. Ahmad menekankan bahwa pendidikan hukum saat ini kurang mempersiapkan siswa untuk menghadapi praktik hukum yang kompleks dan seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan zaman.
“Kurikulum harus mencerminkan tantangan nyata dan memberikan keterampilan yang relevan untuk berhadapan dengan dinamika hukum dan sosial saat ini,” tambahnya.
Diskusi ini diakhiri dengan pandangan terakhir dari moderator, Nafiatul Rahma yang menekankan bahwa memperbaiki supremasi hukum memerlukan keterlibatan aktif dari semua lapisan masyarakat.
“Kita perlu lebih dari sekadar reformasi hukum. Perubahan harus dimulai dari kesadaran dan partisipasi kita semua untuk memastikan hukum dijalankan dengan adil dan efektif,” tutup Rahma. (*/Hery)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H