Mohon tunggu...
Korwil Brigade PII Banten
Korwil Brigade PII Banten Mohon Tunggu... Jurnalis - Dikelola Oleh Pjs. Komandan Brigade PII Banten Hery Yuanda

Akun berita terlengkap seputar kegiatan Brigade Pelajar Islam Indonesia atau PII dan Rilis Resmi kegiatan PII

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

PII Banten Soroti Angka Anak Putus Sekolah di Banten yang Melambung Tinggi

25 Juli 2024   14:58 Diperbarui: 25 Juli 2024   14:59 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum PW PII Banten, Ichsanuddin. (Foto:Dok/PII) 

Dijelaskan olehnya, angka ini diperkirakan akan semakin meningkat jika akar masalah tidak segera diselesaikan dengan baik. Menurut Ichsanuddin, pendidikan masih menjadi barang mewah di Indonesia. 

"Padahal, sekolah adalah barang publik yang mestinya bisa dinikmati oleh semua anak, tanpa terkecuali," kata Ichsan, pada Kamis (25/7/2024). 

PII Banten juga mencatat lima kecurangan yang sering terjadi saat PPDB 2024, yaitu cuci rapor, sertifikat palsu, jual beli kursi, permainan kuota bangku yang tersedia, dan manipulasi Kartu Keluarga bagi jalur zonasi. 

Selain itu, ada permasalahan pungutan liar, penerima Kartu Indonesia Pintar yang tidak lulus, adanya siswa titipan, dan sistem online yang tertutup. Akibat masalah-masalah tersebut, banyak anak yang tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau "lulus tidak melanjutkan".

Ichsanuddin menyebut pemerintah seolah membiarkan calon peserta didik yang tidak lulus. Ia berharap pemerintah lebih serius dalam memperhatikan dan menjamin pemenuhan hak pendidikan anak di Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Lebak. 

"Jangan sampai pemerintah tidak acuh dengan data yang ada ini, karena ini sangat miris jika tidak segera diselesaikan dengan baik. Perlu kolaborasi dari semua pihak agar permasalahan anak putus sekolah ini bisa diselesaikan," pungkasnya. 

Ichsanuddin juga menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) dan (2). 

"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Hal ini sebagai jembatan agar setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak," tegasnya.

Ihsan berharap kepada pemerintah dapat menjadikan fenomena kecurangan saat PPDB dan anak yang putus sekolah sebagai basis bukti (evidence-based) dalam membuat kebijakan dan sistem yang dapat melindungi hak anak, serta memastikan mereka mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.

Pjs. Komandan Brigade PII Banten, Hery Yuanda. (Foto:Dok/BPIIBanten) 
Pjs. Komandan Brigade PII Banten, Hery Yuanda. (Foto:Dok/BPIIBanten) 

Senada dengan Ketum PW PII Banten, Pjs. Komandan Brigade Pelajar Islam Indonesia (PII) Banten, Hery Yuanda, memberikan tanggapan tegas terkait semakin tingginya angka anak putus sekolah di Provinsi Banten. Ia menekankan perlunya tindakan serius dari pemerintah dan pihak sekolah untuk menyelesaikan masalah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun