Mohon tunggu...
Pieter Sanga Lewar
Pieter Sanga Lewar Mohon Tunggu... Guru - Pasfoto resmi

Jenis kelamin laki-laki

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Spiritualitas MK: Logos, Ethos, dan Pathos

23 Juli 2023   20:30 Diperbarui: 23 Juli 2023   20:33 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karakter Pathos

 

          Kata pathos berasal dari bahasa Yunani yang berarti 'rasa simpati' atau 'belas kasihan' atau yang menimbulkan rasa kasihan, simpati, sedih, dan sebagainya.12 Dengan kata lain,   kata pathos  sebenarnya mengacu pada  emotional bound atau ikatan emosional seorang manusia.

         Dalam konteks spiritualitas hakim MK, karakter  pathos dipahami sebagai kemampuan seorang hakim konstitusi mengelola dan mengembangkan hubungan emosional yang baik dengan para pihak. Hakim yang berkarakter pathos adalah hakim yang siap sedia (sikap dan kemampuan untuk selalu terbuka kapada tugas yang diberikan), totalitas (kemauan untuk mengerahkan seluruh potensi dan talenta dalam melaksanakan tugas yang diemban), cura personalis (memberi perhatian kepada setiap pribadi sebagai manusia), kerja keras dan bermutu (kemampuan untuk mencurahkan seluruh tenaga dan waktu serta potensi dirinya dalam melayani), sense of belonging (memiliki "rasa memiliki" atas segala hal yang mendukung tercapainya tujuan dari kewenangan yang diberikan kepadanya), rendah hati (walaupun memiliki kekuasaan, tetapi menempatkan orang lain lebih tinggi dan tindakan tangan untuk melayani para pihak), bijaksana (kemampuan untuk melihat ke dalam diri, memperhatikan kesempurnaan batin, dan menata gerak-gerik hati sehingga tidak silau akan kekayaan dan kekuasaan), dan memperjuangkan kebenaran (mengalahkan diri sendiri dengan segala keinginan egoistis yang diwarnai kegelapan, kemuraman, pertikaian, penipuan, ketidakjujuran).13

___________

Catatan Rujukan

 

            1Bdk. Ulasan Tri Jata Ayu Pramesti, "Arti Putusan yang Final dan Mengikat"  dalam Hukumonline.com (Senin, 11 April 2016), https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-putusan-yang-final-dan-mengikat-lt56fe01b271988/, diunduh 19 Juli 2023.

          2Lihat Leo Kleden, "Teks, Ceritera, dan Transformasi Kreatif" dalam jurnal kebudayaan Kalam 10 (Jakarta, 1997), hal. 36.

          3Bdk. Pasha Nandaka dan Clara Moningka, "Spiritualitas: Makna dan Fungsi" dalam Buletin K-PIN (Vol.4 No.4, Februari 2018), https://buletin.k-pin.org/index.php/arsip-artikel/244-spiritualitas-makna-dan-fungsi, diunduh 21 Juli 2023.

           4Bdk. Yayasan Jadi Diri Bangsa, Membangun Kembali Jati Diri Bangsa (Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2008), hal. 28.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun