Pensiun Anak / Orang Tua: Seorang anak hanya berhak mendapatkan uang pensiun orang tuanya sampai usia 23 tahun atau jika mereka menikah sebelum usia yang ditentukan. Jika peserta meninggal dunia dan tidak memiliki anak, istri, maka uang pensiun dapat diberikan pada orang tua peserta.
Jadi menjelang usia senja, mari persiapkan jaminan keuangan bagi kesejahteraan diri sendiri maupun keluarga terkasih Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H