Perusahaan finansial sendiri memiliki tenaga ahli dan pengacara untuk membela diri dari tindakan penertiban oleh regulator, sehingga proses penegakan aturan berjalan semakin lambat.
Dari fakta diatas, peran regulator sebagai pengawas industri finansial akan lebih strategis melalui upaya pencegahan berupa peningkatan literasi finansial bagi investor. Dengan demikian investor semakin mandiri dan bertanggungjawab atas keputusannya.
Dalam kondisi regulator gagal mencegah fraud di perusahaan finansial dan konsumen dirugikan, maka upaya terakhir yang bisa dilakukan investor adalah melalui penegakan hukum. Bagi investor ritel, proses penegakan hukum ini sangat berat karena akan membutuhkan biaya besar, waktu, dan tenaga.
Penegakan hukum dari aspek pidana juga terbatas manfaatnya karena tidak membuat jera pelaku, sedangkan investor tetap mengalami kerugian besar. Pelaku fraud finansial sudah siap masuk penjara untuk mempertahankan aset hasil curiannya. Karena itu penegakan hukum pidana harus disertai hukum perdata, dimana si pelaku fraud harus disita hartanya untuk mengganti semua kerugian investor.
Penutup
Banyaknya kasus investasi bermasalah dan investasi bodong membuktikan bahwa regulasi dan pengawasan sektor finansial oleh pemerintah belum menjadi solusi komprehensif. Keamanan investasi sebenarnya menjadi tanggung jawab pribadi si investor dan mitra investasi yang dipilih olehnya. Caveat emptor!!!. Karena itu, peran literasi finansial lebih penting dalam memperbaiki sektor finansial.
Agar regulator bisa efektif, harus didukung oleh semua pemangku kepentingan yang memegang teguh hukum dan etika. Sesuatu yang sepertinya sejauh ini belum berjalan baik di pasar modal Indonesia. Akhirnya, kita apresiasi OJK yang saat ini bertindak tegas terhadap oknum-oknum perusak industri keuangan di Indonesia. Penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung diharapkan menimbulkan efek jera bagi para pelaku fraud di industri keuangan.