Mohon tunggu...
Pical Gadi
Pical Gadi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Lebih sering mengisi kanal fiksi | People Empowerment Activist | Phlegmatis-Damai| twitter: @picalg | picalg.blogspot.com | planet-fiksi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Sudah Siapkah Kita Menghadapi Pajak Karbon?

30 Oktober 2024   20:12 Diperbarui: 31 Oktober 2024   08:39 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan yang emisinya melebihi cap ini harus membeli izin emisi dari perusahaan yang bisa menekan emisi di bawah cap yang ditetapkan atau membeli Sertifikat Penuruan Emisi (SPE).

Skema lain adalah menerapkan carbon tax dan carbon trade secara simultan. Jadi perusahaan yang tidak bisa membeli izin emisi atau SPE di atas cap seluruhnya, akan dikenakan pajak karbon atas sisa emisi yang dihasilkannya. Sepertinya skema ini cukup ideal digunakan, terutama karena negara kita berada pada masa awal implementasi pajak karbon.

Tantangan lain yang muncul adalah edukasi atau pemberian pemahaman kepada masyarakat selaku konsumen akhir juga subjek pajak.

Begitu pula dengan kesiapan infrastruktur penunjang termasuk mengkaji faktor-faktor emisi yang akan menjadi indikator menghitung keluaran emisi dari individu dan entitas pelaku ekonomi.

Semua ini harus dikelola dengan baik dan komprehensif oleh pemerintah. Pemerintah juga harus melengkapi instrumen pajak karbon dengan regulasi yang lebih lengkap.

Untuk membantu pengurangan emisi karbon, pendapatan negara dari pajak karbon dapat digunakan oleh pemerintah untuk percepatan transisi dari energi fosil ke energi terbarukan.

Juga bisa dialokasikan sebagai "bantalan" ekonomi kepada masyarakat yang terdampak, saat implementasi pajak karbon benar-benar menurunkan daya beli masyarakat.

Kita siap atau tidak, era pajak karbon sudah di depan mata. Pemerintah selaku regulator harus sedapat mungkin menyiapkan skema perpajakan yang paling sesuai dengan kondisi perekonomian dan masyarakat, sekaligus menyiapkan rancangan untuk antisipasi efek ganda dari penerapan pajak karbon ini. 

Sedangkan kita sebagai masyarakat perlu memberi dukungan dengan memahami rancangan besar di balik pemberlakuan pajak karbon dan mengurangi jejak karbon semaksimal mungkin sesuai kondisi masing-masing.

Wasana kata, mari memanjatkan asa agar proses implementasi pajak karbon di tanah air sebagai bagian dari strategi mencapai net zero emission berjalan baik sesuai harapan, demi masa depan bumi, rumah kita bersama. (PG)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun