Kemudian, pertanggungjawaban dilakukan secara berjenjang. Manajemen bertanggungjawab kepada pengurus dan pengurus bertanggungjawab kepada anggota. Pengawas dalam melakukan tugasnya mengawasi jalannya koperasi bertanggungjawab kepada anggota.
Nah, pernyataan mengenai uang koperasi dibawa lari oleh pemiliknya sebenarnya kurang tepat karena pemiliknya anggota sendiri. Dalam koperasi simpan pinjam sekalipun, jumlah pinjaman anggota yang dicairkan pasti disesuaikan dengan modal dan tabungannya di koperasi.Â
Kalau dua atau tiga orang yang "lari" dalam arti tidak membayar kembali pinjamannya, saya rasa koperasi tidak akan mengalami banyak kerugian, karena masih ada simpanan anggota tersebut yang digunakan untuk menalangi pembayaran yang tidak masuk.
Kecuali terjadi semua anggota koperasi tersebut kompak meminjam dan kompak tidak membayar, pasti koperasinya akan collapse karena kekurangan likuiditas.
Yang memiliki kemungkinan paling tinggi untuk "membawa lari" uang anggota adalah pengurus dan pengelola. Tapi mereka ini bukan pemilik seluruh koperasi. Mereka adalah pemilik sebatas modalnya dalam koperasi.Â
Risiko ini pun bisa diminimalkan dengan tata kelola yang baik dan benar. Seharusnya pengurus tidak bisa mengelola uang tunai koperasi secara langsung tapi pengurus memiliki otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan keuangan koperasi.Â
Tugas pengurus adalah memberi approve, bertanda tangan pada dokumen-dokumen keuangan yang dibutuhkan dan seterusnya.
Sebaliknya, manajemen atau pengelola memang memiliki akses terhadap pengelolaan uang tunai koperasi, tapi pada tingkat tertentu harus mendapat otoritas dari pengurus, seperti misalnya pada penarikan tunai dari bank, pencairan pinjaman dalam jumlah besar, pembelian-pembelian dalam jumlah besar dan seterusnya.
Kemudian untuk mengawasi jalannya operasional koperasi sesuai AD-ART dan peraturan pendukung lainnya, pengawas harus memainkan peranannya dengan baik dan standar.Â
Jika pengawas mendapat temuan pelanggaran atau hal-hal yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, harus dilakukan pembenahan secapatnya oleh pengurus dan pengelola agar tidak menjadi masalah besar yang bisa merugikan koperasi dan anggota.Â
Kalau ada pelanggaran yang cukup kronis dan berlarut-larut tanpa ada pembenahan yang serius dari pengurus, pengawas dapat menjadikannya laporan yang harus di-notice bersama dalam rapat anggota.