Saya teringat kembali dengan kasus kopi sianida Jessica pada tahun 2016 lalu yang juga cukup menyita perhatian publik. Pada kasus tersebut, Mirna menjadi korban (meninggal dunia) karena meminum kopi yang sudah berisi racun sianida. Proses penetapan tersangka Jessica sebagai tersangka juga butuh waktu beberapa minggu setelah kematian Mirna.Â
Saat itu terjadi tarik ulur mengenai motif sebenarnya sehingga pembunuhan terjadi, bahkan sampai persidangan digelar. Pihak JPU mengemukakan motif pembunuhan berencana adalah sakit hati terdakwa terhadap korban karena tidak terima dinasihati. Tapi pihak kuasa hukum Jessica meragukan motif tersebut.
Tapi untuk kasus Brigadir J ini sepertinya motifnya sudah terang benderang, hanya saja belum bisa diungkap ke publik lebih awal. Mudah-mudahan alasan penundaan pengungkapan motifnya sudah tepat.
Tapi sambil menunggu kita tetap bisa berspekulasi. Saya sendiri suka menyimak apa pandangan-pandangan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, terhadap progress kasusnya. Biasanya dia punya bocoran-bocoran kasus, termasuk motif pembunuhan ini. Hanya saja namanya juga bocoran, pasti bukan kabar resmi sifatnya. Seperti diungkapkan pihak kepolisian, informasi resmi yang jadi materi penyidikan akan dibuka saat proses persidangan nanti.
Jadi pemirsa, harap sabar menanti ya. Salam geregetan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI