Setelah menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (22/7) yang lalu oleh Kepolisian Polda Metro Jaya, Roy Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme Stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Meme Stupa Candi Borobudur yang mirip wajah Presiden Jokowi itu muncul beberapa saat setelah pemerintah menetapkan tarif masuk Candi Borobudur sebesar Rp750.000.Â
Setahu saya, meme ini sebenarnya cukup banyak beredar di media sosial, jadi Roy Suryo bukan pengunggah pertama. Malah setelah kicauannya ramai, mantan menpora era Presiden SBY itu masih sempat menghapus kicauannya dan membuat laporan terhadap beberapa akun yang duluan menunggah meme tersebut.
Tapi tetap saja unggahannya yang terlanjur menuai polemik menjadi dasar laporan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156a KUHP terkait dugaan penistaan agama Budha. Laporan datang dari organisasi umat Budha, Dharmapala Nusantara. (news.detik.com)
Belakangan ini lewat cuitan-cuitannya, Roy Suryo memang kerap mengkritisi berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Hanya, mungkin memang sedang kena apesnya, cuitan terakhir yang mengkritisi tarif baru candir Borobudur itu disertai dengan meme stupa yang memang kurang etis ditayangkan.
Pada klarifikasinya sebelum menghapus cuitan kontroversial yang terlanjur tayang, Roy Suryo mengatakan dia hanya mengunggah ulang meme tersebut. Alasannya pun hanya untuk hiburan semata, jadi tidak ada maksud lain.
Kalau dipikir-pikir lagi, terjadinya kasus yang menimpa Roy Suryo ini sebenarnya sangat disayangkan. Pertama, sebagai mantan menteri (yang notabene pernah berada pada posisi pengambil kebijakan), mestinya Roy Suryo bisa lebih elegan dalam menyampaikan kritik atau pemikirannya.Â
Tidak perlu ikut-ikutan polah tingkah para hater Jokowi. Apalagi dia sendiri adalah seorang pakar telematika yang mestinya punya wawasan lebih banyak tentang dunia ITE dan regulasi-regulasi di dalamnya.
Kedua, stupa Candi Borobudur adalah lambang yang punya nilai tinggi bagi pemeluk agama Budha. Ada makna spiritual tertentu yang disimbolkan oleh stupa tersebut. Jadi mungkin bagi sebagian orang meme itu buat lucu-lucuan, tapi tidak bagi orang lain. Malah meme tersebut jadi terkesan merendahkan keyakinan agama lain. Sebagai seorang public figure, Roy Suryo mestinya juga paham akan masalah sensitif seperti ini.
Memang kicauannya tentang meme sudah dihapus, tapi jejak digital tidak bisa dihapus begitu saja. Dan sebagai seorang yang punya follower bejibun, sudah pasti kicauan tersebut telah tersebar luas sedemikian rupa.
Setelah melalui proses hukum yang cukup panjang, bahkan sempat meminta perlindungan dari LPSK, Roy Suryo pun ditetapkan menjadi tersangka.
Kabarnya kesehatan Roy Suryo drop sehingga, harus menggunakan kursi roda setelah proses penetapan tersangka dan sempat muntah-muntah saat proses penyidikan berlangsung.Â
Menurut saya, ini memang masuk akal terjadi, bukan karena ada drama di sana. Roy Suryo mungkin tidak pernah berpikir kalau proses hukum yang bakalan menimpanya akan sejauh ini. Akibatnya stress, banyak pikiran, tidur terganggu, asam lambung naik dan penyakit-penyakit lainnya pun mudah menghampiri.
Akun twitter @KMRTRoySuryo2 saat ini sudah tidak aktif. Biasanya twit-twitnya selalu diakhir oleh kata-kata "ambyar" untuk menegaskan protes atau hal-hal yang menurutnya salah. Kali ini ambyar pun bisa ditujukan untuk perjalanan kasus hukumnya. Ungkapan jempolmu harimaumu memang tepat untuk menggambarkan kasus hukum Roy Suryo ini.
Semoga bisa jadi pelajaran untuk kita semua agar lebih bijak mengunggah konten di media sosial, terutama tentang hal-hal sensitif yang berpotensi menyinggung perasaan orang lain. (PG)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H