Paling tidak kita harus memastikan penyedia pinjol tersebut terdaftar di OJK. Karena jika terjadi masalah yang berpotensi merugikan debitur, OJK dapat membantu memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.
Kemudian yang tidak kalah pentingnya, kita harus memahami benar-benar bagaimana karakteristik dari pinjaman tersebut dan membandingkannya dengan kondisi keuangan kita, seperti kemampuan bayar (capacity to pay), rasio utang dan lain-lain.
Jika harus menyelesaikan masalah keuangan kita dengan cara kredit, jangan lupa, kredit itu seperti belati bermata dua. Harus dimanfaatkan dengan bijaksana dan penuh perhitungan. (PG)
---
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H