Berita tentang Gibran Rakabuming, Wali Kota Solo, yang mengembalikan uang pungli (pungutan liar) ke masyarakat hari Minggu (2/5) yang lalu mengejutkan kita semua. Ini bukan hal yang biasa dilakukan oleh pemerintah kota atau daerah. Selama ini para pejabat malah seolah-olah tutup mata terhadap praktik pungli yang terjadi.
Berita itu berawal dari laporan yang sampai ke telinga Wali Kota tentang adanya permintaan dana sedekah dan zakat untuk sejumlah petugas linmas Kelurahan Gajahan dari masyarakat yang memiliki toko atau usaha. Permohonan permintaan dananya pun ditandatangani oleh bapak lurah Kelurahan Gajahan.
Tapi walaupun menggunakan nama yang santun, tetap saja permintaan dana tersebut dikategorikan sebagai pungli karena tidak ada dasar hukumnya.
Menurut Gibran aparat tidak boleh meminta zakat fitrah maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga. Fungsi tersebut hanya boleh dijalankan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Konon permintaan dana semacam itu sudah lumrah terjadi setiap tahun menjelang hari raya Idul Fitri. Salah satu petugas toko yang didatangi Gibran, Nining Nur Oktavia (25) mengatakan praktik pungutan kepada pengusaha di Kelurahan Gajahan sudah berlangsung lama.
"Saya kerja di sini sudah 4-5 tahun. Setiap tahun pasti ada," ucapnya sebagaimana dikutip portal CNN.
Biasanya, toko tempatnya bekerja memberi uang 100-150 ribu rupiah, tapi karena tahun ini usaha sedang sepi imbas corona, tokonya hanya memberi sebesar Rp50.000 saja.
Sesuai pepatah, sedikit-sedikit lama-lama menjadi bukit. Total dana dari masyarakat yang terkumpul mencapai 11,5 juta rupiah dari 145 toko di Kelurahan Gajahan. Gibran langsung beraksi. Hari Minggu kemarin, didampingi Camat Pasar Kliwon, Gibran mendatangi kembali satu persatu toko yang terkena pungli tersebut untuk mengembalikan uang yang diminta petugas linmas kelurahan sembari meminta maaf kepada warga. Â
Sayangnya, dalam berita saya tidak melihat sumber dana pengembalian pungli tersebut. Apa langsung ditagih ke linmas, ke kelurahan atau sumber lain? Yang jelas buntut dari pungli ini adalah pencopotan lurah Gajahan, Suparno.
Jika melihat beritanya sekilas, pengembalian pungli ini seperti sebuah anomali di tengah-tengah budaya pungli yang sudah biasa terjadi dalam masyarakat. Kebijakan Gibran ini bukan sesuatu yang biasa kita dengar atau lihat.