Mohon tunggu...
Pical Gadi
Pical Gadi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Lebih sering mengisi kanal fiksi | People Empowerment Activist | Phlegmatis-Damai| twitter: @picalg | picalg.blogspot.com | planet-fiksi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tiga Penyebab Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak MK

27 Juni 2019   17:19 Diperbarui: 27 Juni 2019   18:25 1130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Setelah menunggu beberapa hari, akhirnya siang tadi (27/6) Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusannya mengenai gugatan hasil pilpres yang dimohonkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi. Keputusan Mahkamah Konsitusi adalah menolak gugatan tersebut, sehingga keputusan ini menguatkan hasil rekapitulasi nasional oleh KPU. Dengan demikian sudah terang benderang kini, Jokowi-Ma'ruf Amin akan memimpin negara kita tercinta untuk tahun 2019-2024.

Euforia pendukung tak terbendung, baik di dunia nyata maupun dunia maya. Hari ini tagar #JokowiMenangLagi dan #TerimaKasihMK ikut meramaikan tangga trending topic twitter.

Ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan dan argumentasi hakim MK sehingga menolak gugatan pemohon dalam hal ini pihak Prabowo-Sandi. Berdasarkan pantauan dari portal berita daring paling tidak ada tiga hal yang membuat gugatan tersebut ditolak.

Gugatan Salah Alamat
Gugatan yang disampaikan oleh Prabowo-Sandi mengenai pelanggaran pemilu yang TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) kurang tepat diadukan ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus perselisihan suara dalam hasil pemilu. Aduan pelanggaran yang TSM lebih sesuai dialamatkan ke Bawaslu. 

"Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifar TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi Manahan Sitompul seperti dikutip oleh portal kompas.com.

Bukti-bukti Kurang Kuat
Kuasa hukum Prabowo-Sandi juga mengajukan beberapa dalil seperti surat suara yang tercoblos sebelum hari H Pemilu 17 April 2019 dan ketidaknetralan aparat. Tapi selama persidangan, kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak berhasil meyakinkan hakim Mahkamah Konstitusi untuk menerima dalil mereka. 

Untuk surat suara tercoblos misalnya, memang ada video berisi rekaman seseorang yang menunjukan empat surat suara tercoblos untuk 01. Namun, menurut hakim, video tersebut tidak menjelaskan lebih lanjut informasi tambahan yang diperlukan, seperti tempat kejadian yang kurang jelas, apakah surat suara tercoblos itu dihitung oleh petugas KPPS atau tidak.

Untuk dalil ketidaknetralan aparat yang dibuktikan dengan video (bukti P111), hakim MK sudah memeriksa dengan seksama dan tidak menemukan korelasi yang meyakinkan antara himbauan Presiden kepada jajaran TNI dan Polri untuk mensosialisasikan program-program pemerintah dengan ketidaknetralan aparat seperti yang didalilkan pemohon.

Dalil yang Tidak Relevan
Kuasa hukum Prabowo-Sandi juga sempat mengajukan dalil pelanggaran serius akibat ajakan menggunakan baju putih saat ke TPS. Menurut kuasa hukum Prabowo-Sandi hal ini dapat menimbulkan intimidasi terhadap warga negara yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS. Hakim menolak dalil ini karena tidak ada laporan ke Bawaslu atau Kepolisian mengenai intimidasi di TPS selama pemilihan berlangsung dan tidak ada korelasi antara warna baju yang digunakan dengan perolehan suara.  Lagipula pada tanggal 12 April 2019, BPN juga mengeluarkan imbauan yang sama kepada pendukungnya, untuk menggunakan baju putih saat menuju ke TPS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun