Untuk mengikuti program ini, perusahaan atau pemberi kerja harus menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan. Program RTW layak diikuti oleh semua jenis perusahaan, khususnya perusahaan jasa, keuangan, pariwisata, properti dan lain sebagainya. Memang kadang perusahaan yang bergerak pada sektor tertentu seperti perindustrian dan pertambangan enggan mengikuti program ini karena mereka memang membutuhkan tenanga kerja yang benar-benar prima tanpa cacat. Padahal masih ada alternatif lain jika kecelakaan kerja yang mengakibatkan kecacatan terjadi, misalnya memindahkan divisi karyawan yang bersangkutan pada divisi yang lebih ringan, seperti administrasi, pencatatan keuangan, dan lain-lain.
Dengan program RTW, perusahaan sebagai pemberi kerja sedang berkomitmen untuk menjaga aset berharga mereka yaitu karyawan atau penerima kerja. Apresiasi dan perlindungan seperti ini dapat menjaga loyalitas karyawan serta semangat kerja yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi kinerja perusahaan itu sendiri. (PG)
ilustrasi kedua: dokpri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H