Mohon tunggu...
Pical Gadi
Pical Gadi Mohon Tunggu... Administrasi - Karyawan Swasta

Lebih sering mengisi kanal fiksi | People Empowerment Activist | Phlegmatis-Damai| twitter: @picalg | picalg.blogspot.com | planet-fiksi.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Return to Work dari BPJS Ketenagakerjaan

5 Januari 2016   17:54 Diperbarui: 5 Januari 2016   22:36 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk mengikuti program ini, perusahaan atau pemberi kerja harus menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan. Program RTW layak diikuti oleh semua jenis perusahaan, khususnya perusahaan jasa, keuangan, pariwisata, properti dan lain sebagainya. Memang kadang perusahaan yang bergerak pada sektor tertentu seperti perindustrian dan pertambangan enggan mengikuti program ini karena mereka memang membutuhkan tenanga kerja yang benar-benar prima tanpa cacat. Padahal masih ada alternatif lain jika kecelakaan kerja yang mengakibatkan kecacatan terjadi, misalnya memindahkan divisi karyawan yang bersangkutan pada divisi yang lebih ringan, seperti administrasi, pencatatan keuangan, dan lain-lain.

Dengan program RTW, perusahaan sebagai pemberi kerja sedang berkomitmen untuk menjaga aset berharga mereka yaitu karyawan atau penerima kerja. Apresiasi dan perlindungan seperti ini dapat menjaga loyalitas karyawan serta semangat kerja yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi kinerja perusahaan itu sendiri. (PG)

Ilustrasi pertama dari: www.workfindersusa.com

ilustrasi kedua: dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun