Mohon tunggu...
Uda D
Uda D Mohon Tunggu... -

berbuat yang terbaik buat Republik

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Lumpuhnya Hukum Pajak

9 Maret 2011   00:22 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:57 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum pajak adalah hukum administrasi sebagai bagian dari hukum tata usaha negara. Hukum pajak memiliki proses hukumnya sendiri bila terjadi ketidakcermatan dan ketidaktelitian menangani administrasi pajak. Jika petugas pajak (fiskus) kurang teliti dan kurang cermat hingga menimbulkan kerugian bagi Wajib Pajak (WP), WP bisa mengajukan proses hukum administrasi berikutnya yaitu banding ke Pengadilan Pajak.

Pemerintah maupun WP punya kedudukan hukum sama mencari keadilan dan kebenaran material terkait pajak. Hukum material dan hukum formal perpajakan kesemuanya sudah jelas diatur dalam seperangkat paket UU Perpajakan yang telah disepakati bersama.

Harus dijauhkan pandangan salah mencari “target” tertentu kepada fiskus yang memang menjalankan pekerjaannya dengan itikad baik. Lalu, apa ukurannya itikad baik yang dimaksud undang-undang? Penjelasan Pasal 36A Ayat (5) tegas menyebutkan petugas pajak yang melaksanakan tugasnya tidak mencari keuntungan dan tindakan lain berindikasikan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dianggap beritikad baik.

Persoalannya, apakah pasal tersebut menjadi pertimbangan hakim atau tidak? Menilik persoalan keberatan PT SAT yang ditangani Maruli, sepatutnya pasal tersebut dijadikan pertimbangan hakim. Kalau itu terjadi, tuntutan dan vonis hakim pada Maruli harusnya tidaklah salah.

Namun fakta berbicara lain. Oleh karenanya, perlu kajian khusus terkait vonis hakim tersebut. Vonis hakim menjadi pembelajaran amat berharga menganalisis kedudukan hukum pajak dalam sistem hukum Nasional. Kiranya dijauhkan pula pemikiran mencoba melumpuhkan hukum pajak dengan mengriminalisasikan petugas pajak dengan cara seperti itu.
Kalangan akademisi dan praktisi di bidang perpajakan patut memberikan banyak masukan kepada penegak hukum. Nota kesepahaman Ditjen Pajak dengan Kepolisian beberapa waktu lalu, harus memberikan ruang untuk mendapatkan satu visi yang sama memandang pajak dalam konteks hukum pajak. Begitupun dengan pihak Kejaksaan.

Jika tidak demikian, semua petugas pajak akan gamang dalam melaksanakan tugasnya. Dilema dan kegamangan akan merugikan semua pihak. Pajak yang dikelola secara administrasi (termasuk proses pemeriksaan dan keberatan) harus dituntaskan dengan proses hukum administrasi.

Sulit dibayangkan apa jadinya jika petugas pajak tidak mau menuntaskan keberatan WP atas ketetapan pajak yang terbit. WP akan rugi, negara pun akan rugi. Akhirnya, pajak dalam APBN akan terganggu. Terganggunya APBN akan mengganggu percepatan berbagai kegiatan pemerintahan termasuk pembangunan fasilitas publik.

Itulah sebabnya, mulai saat ini perlu menyamakan persepsi melihat hukum pajak dalam arti hukum administrasi yang memiliki jalur hukumnya sendiri, sejauh tidak ada unsur KKN dan unsur keuntungan bagi diri petugas pajak itu sendiri.

copy from portaldjp

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun