Mohon tunggu...
Phobea Azzariya Onasis
Phobea Azzariya Onasis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Content Creator vs Jurnalis: Saingan atau Mitra dalam Pemberitaan?

13 Oktober 2023   15:30 Diperbarui: 13 Oktober 2023   15:41 719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini keberadaan content creator memang sedang marak diperbincangkan apalagi kita semua tahu bahwa sosial media semakin berkembang. Para content creator ini bekerja di industri kreatif yang akan menyuguhkan berbagai konten mengenai gaya hidup, kecantikan, humor, wisata, dan masih banyak lagi ide-ide menarik lainnya.

Sekilas bila kita perhatikan, mungkin bekerja sebagai content creator terlihat menyenangkan karena tidak terdapat peraturan khusus yang mengikat harus memberikan informasi apa kepada khalayak, bekerja sesuai dengan minat dan hobi yang memberikan keuntungan, bisa bekerja dimana saja serta kapan saja, dan mendatangkan kepopularitasan tersendiri, namun siapa sangka bahwa ternyata content creator mulai merambah ke dunia jurnalistik dalam memberikan informasi kepada khalayak.

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita simak dahulu bagaimana content creator bekerja sehingga hal ini bisa masuk pula ke dunia jurnalis. Saat ini semakin banyak pertanyaan muncul dimana letak perbedaan antara content creator dan jurnalis?

Pada dasarnya, profesi sebagai seorang jurnalis dan content creator ini sama-sama membuat konten. Namun, jurnalis bekerja dibawah naungan sebuah industri media serta terikat dengan kode etik jurnalistik dan content creator biasanya bekerja untuk sebuah manajemen yang dikelola oleh seorang manajer yang direkrut atas keinginan sendiri.

Sumber : bbc
Sumber : bbc

Secara hukum, apabila terdapat masalah dalam pekerjaannya maka content creator dapat menggunakan UU Hukum Pidana atau UU ITE. Seorang jurnalis dalam membuat berita dan memberikan informasi kepada audiens yang mencakup hampir seluruh kalangan dan segala usia wajib menjaga keakuratan, keseimbangan, dan verifikasi yang sesuai dengan kode etik jurnalistik yang menjadi pedoman dalam bekerja. Berbeda dengan content cretor yang mengunggah sebuah konten untuk menghibur bahkan saat ini mulai mengedukasi hanya bagi target audiens tertentu.

Seorang content creator harus memiliki kreativitas yang tinggi agar bisa menarik perhatian khalayak dan tentu saja kecepatan agar ide yang dimiliki tidak didahulu pesaing lainnya. Ketika ingin menjadi seorang content creator maka diperlukan ketekunan dan keahlian tertentu dalam memilih jenis materi dan media sosial yang akan digunakan.

Hal ini tentu saja menjadi perbedaan dengan seorang jurnalis yang bekerja dengan memperhatikan kecepatan serta keakuratan berita, dalam hal menulis dan mempublikasikan sebuah informasi, seorang jurnalis perlu melewati beberapa jenjang terlebih dahulu dan proses ini bisa saja didahului oleh content creator yang lebih cepat dalam menyebarkan informasi.

Sejak pandemi yang melanda Indonesia, banyak anak muda memilih pekerjaan sebagai seorang content creator karena dinilai lebih menjanjikan dan dapat bekerja dari mana saja serta menghasilkan pundi-pundi rupiah lebih banyak. Kegiatan yang dilakukan kebanyakan secara online pun menjadi faktor utama content creator di Indonesia semakin berkembang dan menjadi pekerjaan paling diminti anak muda saat ini.

Sumber : gramedia
Sumber : gramedia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun